BLITAR, tjahayatimoer.net – Pemerintah Desa Darungan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar kembali merealisasikan program perlindungan sosial melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk periode bulan Januari, Februari, dan Maret (Triwulan I) tahun anggaran 2026.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa 25 Maret 2026 bertempat di Aula Balai Desa dan dihadiri oleh perangkat desa, BPD, serta pendamping desa.
Berdasarkan hasil musyawarah desa khusus (Musdesus) yang telah dilaksanakan sebelumnya, tercatat sebanyak 16 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Desa Darungan layak menerima bantuan ini.
Sesuai dengan regulasi pemerintah pusat melalui PMK Nomor 7 Tahun 2026, besaran bantuan yang disalurkan adalah Rp300.000 per bulan. Karena penyaluran kali ini mencakup tiga bulan sekaligus (Januari-Maret), maka setiap KPM menerima dana tunai sebesar Rp900.000.
Kepala Desa Darungan Nanda Septian Dwi Cahyono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Ia juga menekankan pentingnya penggunaan bantuan secara bijak agar manfaatnya benar-benar terasa bagi kesejahteraan keluarga.
“Semoga bantuan ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga dan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Desa Darungan berkomitmen untuk terus menjalankan berbagai program yang bersumber dari Dana Desa secara tertib, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat. (red)

0 Komentar