Kota Blitar, tjahayatimoer.net - Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terus mendorong peningkatan kualitas dan daya saing produk pelaku usaha. Salah satunya dengan memberikan sosialisasi sertifikasi halal reguler bagi sejumlah Industri Kecil dan Menengah (IKM), Selasa (05/05/2026), di kantor Disperindag Kota Blitar.


Kepala Bidang Pengawasan Perindustrian dan Perdagangan, Disperindag Kota Blitar, Kurnia Nurmasari menyampaikan fasilitasi ini merupakan bagian dari dukungan pemerintah dalam percepatan program sertifikasi halal, baik ditingkat pusat maupun daerah. Menurutnya, sertifikasi halal menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum, jaminan kehalalan, serta keamanan produk bagi konsumen.


Dalam kegiatan tersebut, Disperindag bersinergi dengan LPPOM MUI untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), alamat email aktif, data pemilik usaha, data penyelia halal, daftar produk, hingga diagram alur proses produksi.


Kurnia menambahkan, pada sosialisasi kali ini Disperindag memfasilitasi tujuh pelaku IKM yang berasal dari berbagai sektor usaha. Mulai dari warung makan, produk frozen food, hingga usaha air minum isi ulang.


“Disperindag memfasilitasi jalur reguler, yang mana pemerintah kota mendukung program dari pusat maupun daerah dalam percepatan program sertifikasi halal,” tegasnya.


Melalui kegiatan ini, Disperindag Kota Blitar berharap para pelaku IKM dapat segera memperoleh sertifikasi halal. Sehingga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus menjamin mutu dan kelayakan produk yang dihasilkan. (Red)