BLITAR, tjahayatimoer.net – Tabuhan genderang pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) yang digaungkan pemerintah pusat seolah membentur dinding tebal di wilayah hukum Blitar. Praktik perjudian sabung ayam dilaporkan kembali menggurita dan beroperasi secara terang-terangan di tiga titik berbeda, memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat.


Hasil investigasi di lapangan menunjukkan adanya pola operasional yang tertata rapi dan terorganisir. Aktivitas ini seakan menantang supremasi hukum, mengingat lokasinya yang berada di dua wilayah administratif kepolisian yang berbeda.


Titik pertama yang menjadi sorotan berada di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, wilayah hukum Polres Blitar Kota. Sementara itu, dua titik lainnya terletak di jantung wilayah hukum Polres Blitar Kabupaten, tepatnya di Dusun Njari dan Desa Bajang, Kecamatan Talun.


Pantauan di lapangan menunjukkan mobilitas kendaraan yang tinggi menuju area kalangan (arena judi). Para pemain diduga tidak hanya berasal dari lokal Blitar, namun juga dari luar daerah, memperkuat indikasi bahwa arena ini telah menjadi magnet perjudian regional.


Warga sekitar yang mulai gerah dengan kebisingan dan dampak sosial yang ditimbulkan, mengaku hanya bisa mengeluh dalam diam. Ketakutan akan intimidasi membuat masyarakat memilih menutup identitas saat memberikan keterangan.


"Orang keluar masuk ramai setiap hari. Suasananya sudah seperti pasar atau kegiatan resmi lainnya, seolah-olah tidak ada rasa takut akan digerebek atau diproses hukum," ungkap salah seorang warga berinisial SR dengan nada kecewa.


Kelancaran operasional di tiga lokasi tersebut dalam jangka waktu yang cukup lama memicu spekulasi liar di tengah publik. Muncul dugaan adanya "main mata" atau perlindungan dari pihak-pihak tertentu yang membuat para pengelola merasa aman menjalankan aktivitas ilegal tersebut.


Pasalnya, Pasal 303 KUHP secara tegas melarang segala bentuk perjudian dengan ancaman pidana yang berat. Namun, faktanya di lapangan, arena tersebut tetap berdiri kokoh tanpa ada tanda-tanda penertiban yang signifikan.


Selain mencederai moralitas masyarakat, keberadaan arena judi ini dikhawatirkan dapat meningkatkan angka kriminalitas lainnya di lingkungan sekitar. Kepercayaan publik terhadap komitmen Polri dalam memberantas perjudian kini tengah dipertaruhkan.


Masyarakat mendesak agar Kapolres Blitar Kota maupun Kapolres Blitar Kabupaten segera mengambil langkah konkret. Penindakan tidak boleh hanya bersifat seremonial atau "tajam ke bawah tumpul ke atas", melainkan harus menyentuh akar pengelola dan pihak-pihak yang membekinginya.


Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk mengupayakan konfirmasi resmi dari jajaran Kepolisian Resor Blitar guna memastikan langkah hukum yang akan diambil. (Red)