Blitar, TjahayaTimoer.net - Ada apa dengan perjudian Sabung ayam di Blitar dan kemana APH Blitar yang sepertinya tidak mengindahkan Instruksi Presiden Republik Indonesia untuk memberantas perjudian hingga ke akar-akarnya tampaknya belum dilakukan di Blitar.Di duga praktik judi sabung ayam maih berjalan di dua wilayah hukum berbeda.
Lokasi pertama disebut berada di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota. Sementara lokasi kedua berada di Dusun Njari, Desa Bajang, Kecamatan Talun yang berada di bawah wilayah hukum Polres Blitar.
Ironisnya, aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian tersebut dikabarkan berlangsung terbuka dan nyaris tanpa hambatan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait efektivitas penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat yang sejak lama menjadi sorotan publik.
Warga menilai, apabila penindakan dilakukan secara konsisten dan menyentuh aktor utama, maka praktik perjudian semestinya tidak kembali beroperasi secara leluasa. Namun fakta di lapangan justru memunculkan dugaan bahwa penertiban yang dilakukan selama ini belum menyentuh akar persoalan.
“Kalau memang serius diberantas, kenapa tidak pernah terdengar bandar besar atau aktor utama yang benar-benar diproses? Yang terlihat hanya pembongkaran arena, setelah itu aktivitas kembali berjalan,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (6/5/2026).
Pernyataan tersebut mencerminkan keresahan publik yang mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindak dugaan praktik perjudian di wilayah Blitar. Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan langkah simbolis atau operasi seremonial, melainkan mampu membongkar dugaan jaringan yang berada di belakang praktik tersebut.
Situasi ini juga memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Sebab, ketika aktivitas yang diduga melanggar hukum terus berulang tanpa penindakan menyeluruh, publik berpotensi menilai ada pembiaran, lemahnya pengawasan, atau bahkan dugaan perlindungan oleh oknum tertentu. Meski demikian, dugaan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui langkah investigasi dan penegakan hukum yang profesional serta transparan.
Padahal, pemerintah pusat melalui Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmen perang terhadap perjudian dalam bentuk apa pun. Instruksi tersebut seharusnya menjadi alarm serius bagi seluruh aparat penegak hukum untuk tidak memberi ruang terhadap praktik ilegal yang merusak tatanan sosial masyarakat.
Kini publik menunggu langkah nyata aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun instansi terkait lainnya, untuk membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ketegasan dalam menindak para pelaku utama dinilai menjadi ujian penting bagi marwah penegakan hukum di Wilayah Blitar.
Apabila praktik perjudian terus dibiarkan hidup dan berkembang, maka bukan hanya wibawa hukum yang dipertaruhkan, namun juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum yang selama ini diharapkan menjadi garda terdepan menjaga ketertiban dan kepastian hukum. (Bersambung)
0 Komentar