BLITAR, Tjahaya Timoer – Aktivitas pertambangan pasir di wilayah Dusun Sumenur, Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, kembali menunjukkan peningkatan intensitas yang cukup signifikan. Kehadiran sejumlah unit alat berat serta kendaraan pengangkut material yang beroperasi secara masif dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan tajam bagi masyarakat dan kalangan penggiat lingkungan.

 

Maraknya kegiatan eksploitasi sumber daya alam tersebut memunculkan pertanyaan mendasar terkait kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya mengenai aspek legalitas perizinan dan upaya perlindungan lingkungan hidup.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan jenis mineral bukan logam dan batuan, sebagaimana kategori pasir, wajib memenuhi serangkaian persyaratan administratif dan teknis. Pelaku usaha diwajibkan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah serta menjamin pemenuhan standar teknis operasional, rencana reklamasi, dan pascatambang.

 

Selain perizinan usaha, kewajiban penyusunan dan pengesahan dokumen lingkungan hidup, baik berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), menjadi prasyarat mutlak sebelum operasional dapat dilaksanakan.

 

Di lapangan, keberadaan aktivitas tersebut mulai menimbulkan gangguan nyata bagi masyarakat sekitar. Selain keresahan akibat lalu lintas kendaraan berat yang berpotensi merusak infrastruktur jalan desa, dampak berupa polusi debu dan kebisingan juga mulai dirasakan secara signifikan oleh warga.

 

“Jika kegiatan tersebut memang telah memiliki izin yang lengkap, maka hal itu diperbolehkan selama berjalan sesuai ketentuan. Namun, legalitas harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Jika terbukti tidak berizin, maka aktivitas ini wajib dihentikan seketika,” tegas Achmad Masliyanto, Koordinator Lapangan Aliansi Aktivis Jawa Timur.

 

Lebih lanjut, hal ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menekankan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang memiliki potensi dampak terhadap lingkungan wajib dikelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi mulai dari tindakan administratif hingga proses hukum pidana.

 

Merespons situasi tersebut, masyarakat dan elemen aktivis mendesak Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, serta dinas teknis terkait untuk segera melakukan inspeksi dan verifikasi menyeluruh di lokasi.

 

“Kami meminta adanya tindakan tegas dan nyata dari pihak berwenang. Jangan sampai aktivitas ini terus berlangsung dan justru merugikan kepentingan masyarakat serta merusak kelestarian lingkungan hidup dalam jangka panjang,” tambah Achmad.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan maupun klarifikasi resmi baik dari pihak pemerintahan setempat maupun instansi terkait mengenai status legalitas serta kelayakan operasional dari kegiatan tambang pasir tersebut.(red)