SIDOARJO – Praktik perjudian sabung ayam di wilayah Sedati, Sidoarjo, dilaporkan kembali beroperasi secara terang-terangan. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (2/4), aktivitas di lokasi tersebut terlihat sangat ramai dikunjungi para petaruh sejak pagi hingga sore hari.
Kembalinya operasional gelanggang ini memicu kekhawatiran publik, mengingat aktivitas tersebut jelas melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Meski sempat meredup, nyatanya geliat taruhan di lokasi ini justru menunjukkan peningkatan intensitas yang signifikan hari ini.
Puncak Acara: Undangan Khusus "Big Bos" Seluruh Indonesia
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa keramaian hari ini hanyalah pemanasan. Sebuah agenda besar bertajuk "Undangan Nasional" dijadwalkan akan digelar pada:
- Hari/Tanggal: Minggu, 5 April 2026
- Target Peserta: Kalangan atas / "Big Bos" dari berbagai wilayah di Indonesia.
Acara tersebut disinyalir akan menjadi ajang taruhan skala besar yang mempertemukan ayam-ayam petarung unggulan dengan nilai taruhan yang fantastis. Kehadiran tokoh-tokoh luar kota diprediksi akan membuat pengamanan di sekitar lokasi diperketat oleh pihak penyelenggara secara mandiri.
Masyarakat Menanti Ketegasan Aparat
Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyatakan keresahannya terhadap aktivitas ini. Keberadaan gelanggang judi yang "buka lagi" secara terbuka ini seolah menantang hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo dan jajaran Polda Jawa Timur untuk segera mengambil tindakan tegas sebelum perhelatan "Undangan Nasional" pada hari Minggu mendatang terlaksana. Publik berharap ada langkah preventif maupun penindakan nyata guna membersihkan wilayah Sidoarjo dari praktik penyakit masyarakat (pekat).(red)
0 Komentar