Kediri, Tjahaya Timoer - Geger adanya dugaan aborsi yang melibatkan seorang perempuan bernama Iis Nadila dengan kekasihnya bernama Yogi alias Willy yang menghebohkan warga Desa Kanigoro,Kecamatan Pagelaran,Kabupaten Malang. Isu ini menjadi perbincangan hangat dan ramai mencuat pada Sabtu (11/4/2026) sampai Sabtu (25/4/2026)banyak warga yang resah.
Iis, warga Dusun Krajan RT 22/RW 03, disebut menjalin hubungan di luar pernikahan denganYogi,warga Sumbermanjing Wetan RT 15/RW 04. Hubungn keduanya diduga telah berlangsung selama kurang lebih 3 tahun, bahkan sejak Iis masih berstatus sebagai istri sah seorang pria bernama Mahfud
Diduga perselingkuhan sudah lama berlangsung sehingga memicu kekecewaan dan ketegangan sosial d lingkunagn setempat. Dan diduga Iis sempat hamil sekitar 4 bulan.
Diduga Iis menggugurkan kehamilannya dengan cara mengkonsumsi obat-obatan yang di peroleh secara ilegal melalui pembelian daring. Informasi yang beredar menyebutkan proses aborsi tidak terjadi dalan sekali tindakan, melainkan melalui beberapa kali percobaan hingga akhirnya berhasil.
Ayah Iis pernah memanggil seorang saksi yang berinisial "S" saat terjadi pendarahan hebat pada Iis.Di duga saksi diminta mendampingi karena kondisi Iis pada waktu itu dikhawatirkan memburuk.
Ditengah seriusnya dugaan tersebut, warga juga menyoroti belum adanya langkah tegas dari pihak lingkungan setempat. Dan diguga dua sejoli itu kerap terlihat bersama di rumah Iis, yang semakin meresahkan warga.
" Ini sudah meresahkan, kami berharap ada tindakan nyata,bukan di biarkan berlarut, " ujar salah satu warga yang enggan di sebut namanya.
Kasus ini berpotensi masuk ke ranah pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 463, tindakan aborsi di luar ketentuan medis dan hukum dapat dikenai pidana penjara hingga 4 tahun.
Di duga janin hasil aborsi d makamkan secara diam-diam d pemakaman umum setempat.
Warga mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan fakta sebenarnya sekaligus memberikan kepastian hukum atas kasus yang di nilai sensitif dan mencoreng ketertiban sosial tersebut.(red)

0 Komentar