MADIUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun Kota berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun waktu yang berdekatan di wilayah hukum Kota Madiun. Dalam operasi penindakan tersebut, petugas kepolisian mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti paket sabu siap edar dan alat hisap.
Pengungkapan kasus pertama berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah titik rawan. Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil menangkap tersangka pertama dengan barang bukti sabu yang disimpan dalam kemasan kecil. Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada kasus kedua di lokasi berbeda, di mana petugas kembali mengamankan tersangka lain yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar narkotika di tingkat lokal.
Kapolres Madiun Kota melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan pengembangan guna memutus rantai pasokan dan mengungkap bandar besar di balik peredaran barang haram tersebut. Saat ini, para tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Madiun Kota untuk mendalami modus operandi serta jaringan komunikasi yang mereka gunakan selama beroperasi.
Polres Madiun Kota juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba tanpa pandang bulu demi mewujudkan wilayah Kota Madiun yang bersih dari narkotika. Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)

0 Komentar