Kegiatan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan bahan berbahaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil melakukan penggeledahan di lokasi tersangka. Petugas menemukan sejumlah bahan baku pembuat peledak yang diduga kuat akan digunakan atau diperjualbelikan secara ilegal tanpa izin resmi dari otoritas terkait.
Kapolres Batu melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa kepemilikan bahan peledak tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Kepolisian memberikan perhatian khusus pada peredaran bahan peledak guna mencegah terjadinya insiden ledakan yang dapat membahayakan keselamatan publik. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan distribusinya.
Operasi Pekat Semeru akan terus diintensifkan oleh Polres Batu dengan sasaran berbagai tindak kriminalitas, termasuk premanisme, perjudian, hingga peredaran bahan peledak dan kembang api ilegal. Masyarakat diimbau untuk tidak mencoba memproduksi atau menyimpan bahan peledak secara mandiri karena risiko bahaya yang sangat tinggi. Kepolisian juga meminta warga untuk tetap proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan bersama. (red)

0 Komentar