KABUPATEN KEDIRI, JAWA TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan berhasil dibekuk petugas setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan pemukiman pelaku.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di kediaman tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu-sabu. Selain itu, petugas juga menyita alat komunikasi yang digunakan pelaku untuk bertransaksi dengan para pelanggannya. Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Kediri untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya.

Kapolres Kediri melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah Kediri. Atas perbuatannya, buruh serabutan tersebut kini terjerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. Kepolisian juga mengimbau warga untuk terus proaktif melaporkan indikasi peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(red)