NGANJUK – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk berhasil membongkar sindikat pengedar uang palsu yang beroperasi di wilayah hukumnya pada Minggu siang (15/3/2026). Penangkapan ini bermula dari laporan seorang pedagang pakaian di Pasar Wage Nganjuk yang merasa curiga dengan lembaran uang pecahan Rp100.000 yang diterimanya dari dua orang pembeli. Setelah dicek menggunakan alat pendeteksi uang (money detector), uang tersebut terbukti merupakan uang cetakan palsu.

Bergerak cepat berbekal ciri-ciri pelaku dari rekaman kamera pengawas (CCTV) pasar, tim Buser Polres Nganjuk berhasil meringkus kedua tersangka yang berinisial AR (34) dan BS (41) di sebuah rumah kos di kawasan Kertosono. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa puluhan lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 dengan nilai total mencapai Rp15 juta. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah printer berwarna beresolusi tinggi, alat pemotong kertas, dan sisa bahan baku kertas yang digunakan untuk mencetak uang.

Kapolres Nganjuk memaparkan bahwa modus operandi sindikat ini adalah memanfaatkan kelengahan pedagang di tengah hiruk-pikuk keramaian pasar menjelang Lebaran. Pelaku sengaja membeli barang-barang kebutuhan pokok atau pakaian dengan harga murah menggunakan uang palsu pecahan besar, dengan tujuan mendapatkan uang kembalian berupa uang asli yang sah. Mereka menyasar pedagang kecil yang umumnya bertransaksi di malam hari dan tidak dilengkapi dengan lampu ultraviolet.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Nganjuk dan dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda puluhan miliar rupiah siap menanti mereka. Kepolisian secara masif terus menyosialisasikan kampanye 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) kepada masyarakat luas, dan mengimbau warga untuk hanya melakukan penukaran uang baru di gerai bank resmi atau kas keliling Bank Indonesia.(red)