JAKARTA, DKI JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus hukum yang menyeret figur publik Nabilah O'Brien. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Nabilah telah didasari oleh kecukupan minimal dua alat bukti yang sah serta melalui gelar perkara yang mendalam. Mabes Polri memastikan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Karopenmas Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik tengah fokus mendalami keterangan saksi-saksi dan bukti digital guna melengkapi berkas perkara. Meski status tersangka telah ditetapkan, pihak kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mabes Polri juga mengonfirmasi akan menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan lanjutan terhadap Nabilah untuk mendalami peran dan keterlibatannya secara lebih rinci.

Di sisi lain, Polri mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh spekulasi liar yang beredar di media sosial terkait kasus ini. Kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Hingga saat ini, tim kuasa hukum Nabilah O'Brien dikabarkan masih mempelajari langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pengajuan praperadilan atas penetapan status tersebut.(red)