JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pembuat dan pengedar uang palsu jaringan lintas provinsi di sebuah rumah kontrakan kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Minggu malam (8/3). Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang sedang memproduksi uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000, lengkap dengan barang bukti uang tiruan senilai lebih dari Rp2 miliar yang siap diedarkan ke masyarakat.

Modus operandi komplotan ini adalah memanfaatkan tingginya perputaran uang tunai di pasar-pasar tradisional dan pusat perbelanjaan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Tersangka utama yang bertindak sebagai desainer dan pencetak uang palsu diketahui menggunakan perangkat komputer canggih, mesin printer beresolusi tinggi, serta tinta khusus untuk meniru tekstur dan warna uang asli. Mereka menyasar pedagang-pedagang kecil yang biasanya tidak memiliki alat pendeteksi uang (money detector) dan bertransaksi di kondisi pencahayaan yang minim.

Polisi menyita seluruh perangkat pencetakan, rim kertas bahan baku, serta ratusan lembar uang palsu yang belum sempat dipotong sebagai barang bukti utama. Saat diperiksa, lembaran uang palsu produksi sindikat ini tergolong rapi karena memiliki pita pengaman imitasi dan tanda air (watermark) buatan, meskipun secara tekstur kertas masih terasa licin jika dibandingkan dengan uang resmi cetakan Peruri. Tersangka mengaku menjual uang palsu tersebut kepada pengedar di bawahnya dengan perbandingan satu banding tiga dari nilai nominal.

Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan pemusnahan barang bukti setelah proses peradilan selesai. Kapolda Metro Jaya kembali mengingatkan masyarakat luas agar selalu waspada saat melakukan transaksi tunai, terutama di malam hari. Warga diimbau untuk selalu menerapkan prinsip 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) untuk memastikan keaslian uang, dan hanya melakukan penukaran uang baru di gerai bank resmi atau kas keliling milik Bank Indonesia guna menghindari risiko penipuan.(red)