KABUPATEN KEDIRI, JAWA TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, Kamis (5/3). Seorang pria berinisial (sesuai inisial pelaku) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan diringkus petugas di kediamannya. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas transaksi narkoba jenis sabu-sabu di lingkungan pemukiman tersebut.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu-sabu siap edar. Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan komunikasi transaksi ilegal. Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kediri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredarannya.
Kapolres Kediri melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah Kediri. Pelaku kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. (red)

0 Komentar