KABUPATEN KEDIRI, JAWA TIMUR – Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Kediri resmi dilaporkan ke Polres Kediri atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Laporan ini mencuat setelah adanya kecurigaan terkait keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan terlapor saat mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) pada Pemilihan Umum lalu. Pihak pelapor menduga ijazah yang dilampirkan tidak terdaftar secara resmi di pangkalan data pendidikan nasional.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri telah menerima berkas laporan tersebut dan kini tengah melakukan pendalaman materiil. Langkah awal yang dilakukan pihak kepolisian adalah mengumpulkan bukti-bukti dokumen serta melakukan klarifikasi kepada instansi pendidikan terkait yang mengeluarkan ijazah tersebut. Jika terbukti benar, oknum anggota dewan tersebut terancam jeratan pasal pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam KUHP serta undang-undang sistem pendidikan nasional.
Kasus ini menarik perhatian publik di Kediri mengingat terlapor merupakan figur publik yang seharusnya memberikan teladan integritas. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih berfokus pada tahap penyelidikan guna memastikan status hukum dari dokumen yang dipersoalkan. Sementara itu, pihak internal legislatif setempat menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara ini kepada aparat penegak hukum. (red)

0 Komentar