JOMBANG, tjahayatimoer.net – DI DUGA terjadi praktik pemerasan terhadap seorang warga Kabupaten Jombang oleh oknum anggota Unit Pidana Umum (PIDUM) Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur. Peristiwa ini menimpa Anugrah Akbar, seorang petugas keamanan (security) di salah satu rumah sakit di wilayah Jombang, pada malam 14 Februari 2026.
Menurut keterangan keluarga, kejadian bermula saat Anugrah Akbar sedang menjalankan tugas piket malam sekitar pukul 22.45 WIB. Tiba-tiba ia didatangi beberapa oknum yang mengaku sebagai anggota Resmob Polres Jombang. Mereka menyatakan hendak melakukan penangkapan terkait dugaan judi online.
Padahal, saat itu Anugrah Akbar disebut tidak sedang kedapatan bermain judi online maupun tertangkap tangan melakukan aktivitas yang melanggar hukum. Tanpa dasar bukti yang jelas, ia langsung dibawa ke ruang Satreskrim Polres Jombang.
Di kantor polisi, Anugrah Akbar disebut diminta oleh penyidik untuk menghubungi keluarganya. Setelah tersambung dengan kakaknya, pihak keluarga mengaku dimintai uang sebesar Rp20 juta dengan alasan agar Anugrah Akbar bisa bebas dari jeratan hukum yang statusnya sendiri belum jelas.
Keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB, ibu Anugrah Akbar kembali dihubungi oleh penyidik. Kali ini, nominal yang diminta disebut berubah menjadi Rp8 juta, dengan batas waktu pembayaran tidak lebih dari pukul 08.00 WIB. Jika melewati batas waktu tersebut, Anugrah Akbar disebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat dikonfirmasi awak media, ibu Anugrah Akbar mengaku sangat kebingungan karena harus mencari uang dalam waktu singkat.
“Bagi kami masyarakat kecil, uang segitu sangat tidak mungkin kita dapatkan dalam waktu singkat,” ujarnya.
Dengan kondisi terdesak, keluarga akhirnya meminjam uang ke sana kemari. Dari upaya tersebut, terkumpul dana sebesar Rp7 juta.
Setelah uang terkumpul, ibu Anugrah Akbar bersama keluarga datang ke ruang Unit PIDUM Satreskrim Polres Jombang. Uang sebesar Rp7 juta tersebut kemudian diserahkan kepada penyidik, setelah sebelumnya terjadi proses negosiasi.
Keluarga mengaku, setelah uang diterima, salah satu penyidik berpesan agar kejadian tersebut tidak diceritakan kepada siapa pun. Tak lama setelah itu, Anugrah Akbar diperbolehkan pulang bersama keluarganya.
Peristiwa ini memunculkan dugaan praktik penyalahgunaan wewenang dalam proses penangkapan. Keluarga korban menilai, aparat penegak hukum seharusnya menegakkan hukum secara profesional, bukan menjadikan penindakan judi online sebagai ladang bisnis.
Secara hukum, tindakan pemerasan oleh aparat dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, seperti Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yang mengatur ancaman pidana bagi aparat yang menyalahgunakan jabatan untuk memaksa seseorang memberikan uang atau keuntungan.
Keluarga berharap pimpinan Polres Jombang, khususnya Kanit PIDUM dan Kasatreskrim, segera melakukan pemeriksaan internal dan bertanggung jawab atas dugaan ulah anggotanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Jombang terkait dugaan tersebut. Sementara itu, ibu Anugrah Akbar dilaporkan telah mengajukan laporan resmi ke Bidpropam Polda Jawa Timur.
Ia berharap kasus ini menjadi yang terakhir dialami keluarganya dan tidak menimpa masyarakat lain.
“Cukup keluarga kami saja yang mengalami. Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini,” ujarnya.

0 Komentar