JAKARTA, tjahayatimoer.net – Mahkamah Agung (MA) RI memaparkan laporan tahunan 2025 dalam Sidang Istimewa yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Dalam kesempatan tersebut, Ketua MA menyoroti arah kebijakan lembaga peradilan sekaligus menegaskan kesiapan menghadapi era baru hukum pidana nasional.
Dalam pidatonya, Ketua MA menyampaikan lima pilar fungsi utama Mahkamah Agung, yakni fungsi peradilan, pengawasan, pemberi nasihat, administrasi, dan fungsi pengaturan. Kelima fungsi tersebut menjadi fondasi dalam menjalankan tugas peradilan yang independen, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sepanjang tahun 2025, MA tercatat menerbitkan lima Peraturan Mahkamah Agung (Perma) sebagai bagian dari fungsi pengaturan. Regulasi ini disusun untuk menjawab dinamika hukum sekaligus memperluas akses keadilan, terutama bagi kelompok rentan dan konsumen.
Adapun lima Perma yang diterbitkan meliputi:
-
Perma Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan keenam organisasi kepaniteraan dan kesekretariatan.
-
Perma Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman mengadili perkara bagi penyandang disabilitas.
-
Perma Nomor 3 Tahun 2025 tentang pedoman penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan.
-
Perma Nomor 4 Tahun 2025 tentang tata cara mengadili gugatan OJK sebagai upaya perlindungan konsumen.
-
Perma Nomor 5 Tahun 2025 tentang pengadaan hakim pengadilan tingkat pertama.
“Penerbitan Perma ini adalah bukti komitmen kami dalam mengisi kekosongan hukum dan memperkuat prosedur administrasi demi perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya kelompok rentan dan konsumen,” ujar Ketua MA.
Selain regulasi internal, MA juga memberi perhatian khusus pada reformasi hukum pidana nasional. Hal ini seiring mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025.
Kedua regulasi besar tersebut mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, menandai era baru sistem hukum pidana di Indonesia.
Untuk memastikan implementasi berjalan seragam di seluruh pengadilan, MA telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026. SEMA tersebut berisi pedoman teknis bagi hakim dalam menerapkan KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa lembaga peradilan siap beradaptasi dengan perubahan besar sistem hukum, sekaligus menjaga kepastian dan keadilan bagi masyarakat di tengah transisi regulasi nasional.

0 Komentar