JAKARTA, tjahayatimoer.net   – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan sebagai palm oil mill effluent (POME) atau limbah sawit sepanjang periode 2022–2024.

Para tersangka yang berasal dari unsur pejabat Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, serta pihak swasta tersebut digelandang dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda menuju mobil tahanan di kompleks Kejagung, Selasa (10/2/2026) malam.

Berdasarkan pantauan di lokasi, satu per satu tersangka keluar dari Gedung Pidana Khusus dengan pengawalan ketat aparat. Sebagian terlihat menundukkan kepala, sementara lainnya berjalan tanpa banyak bicara saat diarahkan menuju kendaraan tahanan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Para tersangka yang ditetapkan pada hari ini ada 11 orang,” ujarnya di Gedung Kejagung, Jakarta.

Menurut Syarief, para tersangka diduga memanipulasi kode harmonized system (HS Code) dengan mengubah status ekspor CPO menjadi limbah minyak mentah atau POME. Modus tersebut diduga digunakan untuk menghindari kewajiban pembayaran pungutan ekspor.

Selain manipulasi dokumen, penyidik juga menemukan indikasi praktik suap yang melibatkan oknum regulator guna meloloskan ekspor CPO berkedok limbah tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Awal Penyidikan

Kasus ini bermula dari temuan dugaan korupsi manipulasi ekspor CPO yang disamarkan sebagai POME pada 2022. Perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2022.

Dalam prosesnya, penyidik Jampidsus telah menggeledah lebih dari lima lokasi, termasuk kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, rumah sejumlah pejabat, hingga tempat penukaran uang.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik ekspor CPO berkedok limbah tersebut.

Daftar 11 Tersangka

Berikut daftar tersangka dalam perkara ini:

  1. LHB – Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kemenperin

  2. FJR – Direktur Teknis Kepabeanan DJBC / Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT

  3. MZ – Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru

  4. ES – Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS

  5. ERW – Direktur PT BMM

  6. FLX – Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP

  7. RND – Direktur PT TAJ

  8. TNY – Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International

  9. VNR – Direktur PT Surya Inti Primakarya

  10. RBN – Direktur PT CKK

  11. YSR – Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP

Kejagung memastikan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara manipulasi ekspor CPO yang merugikan keuangan negara tersebut.