NGANJUK, tjahayatimoer.net  – Wali murid SMPN 1 Kertosono mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp800 ribu per siswa untuk biaya kegiatan perpisahan dan pembuatan yearbook. Keluhan tersebut disampaikan kepada tim media di tengah kondisi ekonomi yang dinilai sedang sulit.

Sejumlah wali murid menyatakan bahwa nominal Rp800 ribu dirasa cukup berat, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi lemah. Salah satu wali murid berinisial Y mengatakan bahwa biaya tersebut membebani orang tua siswa.

“Delapan ratus ribu rupiah per siswa untuk biaya perpisahan serta yearbook sangat membebankan bagi kami, terutama yang kondisi ekonominya lemah. Ada juga anjuran bagi penerima PIP agar pembayaran diambil dari dana PIP,” ujarnya.

Wali murid lain berinisial X menyebutkan adanya penyampaian dari pihak sekolah bahwa apabila pungutan tersebut tidak dilunasi, kegiatan perpisahan dan yearbook tidak akan dilaksanakan.


Menanggapi hal tersebut, Ani Sutiani, Kepala Sekolah SMPN 2 Nganjuk yang juga disebut sebagai Ketua MKKS, membenarkan adanya penarikan dana sebesar Rp800 ribu. Namun ia menyatakan bahwa dana tersebut dikemas sebagai sumbangan dan bersifat tidak wajib.

“Yang minta keringanan siapa, WA saja ke saya. Kalau tidak mampu, tidak usah bayar. Ini kan sumbangan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/2).

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak sebelumnya menyampaikan bahwa sekolah negeri pada prinsipnya gratis bagi semua kalangan. Jika terdapat sumbangan, menurutnya harus bersifat sukarela dan tidak boleh ada unsur paksaan.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya. Pungutan juga tidak boleh diberlakukan kepada peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi serta tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik atau kelulusan.

Selain itu, dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa penyelenggara yang menyalahgunakan kewenangan dan memaksa seseorang memberikan sesuatu secara melawan hukum dapat dikenai sanksi pidana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak komite SMPN 1 Kertosono terkait keluhan tersebut. Wali murid berharap ada kejelasan dan solusi yang tidak memberatkan, serta kebijakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.