Jakarta,tjahayatimoer.net – Status hukum pendakwah Bahar Bin Smith kembali menjadi sorotan publik setelah muncul kabar bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan. Namun, tim kuasa hukum menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian.
Pengacara Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat penetapan tersangka dari Polres Metro Tangerang Kota. Ia mengaku informasi yang beredar baru sebatas pemberitaan di media.
“Sampai hari ini dan jam ini saya belum dapat surat dari Polres Metro Tangerang Kota. Terakhir saya mendampingi Habib Bahar diperiksa sebagai saksi pada 2025, namun tiba-tiba berkembang kabar bahwa beliau sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ichwan, Minggu (1/2).
Menurut Ichwan, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh terkait pokok perkara. Ia menegaskan langkah pertama yang akan dilakukan tim advokasi adalah berkomunikasi langsung dengan Bahar Bin Smith untuk memastikan kondisi dan perkembangan kasus.
“Kami tim advokasi akan komunikasi dulu dengan klien, baru nanti menyusul informasi terkait pokok perkara,” katanya.
Dugaan Penganiayaan dalam Acara Ceramah
Bahar Bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Peristiwa yang menjadi dasar perkara tersebut terjadi pada 21 September 2025 dalam sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) disebut datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah.
Namun, ketika anggota tersebut hendak mendekat dan bersalaman dengan Bahar, ia diadang oleh sejumlah orang yang mengawal kegiatan. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan, di mana diduga terjadi kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh istri korban berinisial FY pada 22 September 2025 di Polres Metro Tangerang Kota.
Status Tersangka Jadi Sorotan
Informasi mengenai penetapan tersangka terhadap Bahar Bin Smith memicu perhatian luas publik. Sejumlah pihak menilai proses hukum harus berjalan transparan tanpa perlakuan khusus terhadap siapa pun, sementara tim kuasa hukum menunggu kepastian resmi dari penyidik.
Hingga kini, pihak kepolisian disebut telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, namun belum ada keterangan resmi mengenai jadwal pemeriksaan sebagai tersangka ataupun langkah hukum lanjutan.
0 Komentar