SOLO, tjahayatimoer.net  – Keraton Kasunanan Surakarta akhirnya angkat bicara merespons pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyinggung aliran dana hibah dari APBD hingga APBN yang disebut-sebut selama ini diterima oleh pihak pribadi.

Menanggapi hal tersebut, Pakubuwono (PB) XIV Purboyo memilih bersikap santai. Ia menegaskan bahwa mekanisme penyaluran dana hibah ke Keraton Solo sepenuhnya mengikuti arahan pemerintah, bukan atas permintaan pihak keraton.

“Iya, kita ngikut arahan pemerintah,” kata PB XIV Purboyo saat ditemui di Masjid Agung Solo, Jumat (23/1/2026).

Purboyo menegaskan, pihaknya tidak pernah mempersoalkan ada atau tidaknya dana hibah yang diberikan pemerintah. Menurutnya, jika pemerintah menyalurkan hibah, keraton menerima sesuai prosedur. Jika tidak, keraton pun tidak mempermasalahkannya.

“Anggaran turun kan bukan permintaan kita, arahan pemerintah. Diturunkan ya monggo, nggak ya monggo,” ujarnya lugas.

Ia juga menyebut Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi sebagai pihak yang memahami betul mekanisme hibah untuk Keraton Solo.

“Pak Luthfi selaku gubernur juga saya kira lebih pahamlah bagaimana,” imbuhnya.

Dana Masuk Rekening Raja, Keraton: Sesuai Aturan

Terkait sorotan bahwa dana hibah diterima secara pribadi, Purboyo menjelaskan bahwa penyaluran hibah melalui rekening Raja telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya kira sudah (sesuai aturan). Itu kan kita ikut arahan pemerintah,” tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara PB XIV Purboyo, KPA Singonagoro, membeberkan bahwa hibah yang diterima Keraton Solo terbagi menjadi dua jenis, yakni hibah keuangan dan hibah fisik.

Untuk hibah keuangan, kata Singonagoro, sumbernya hanya berasal dari Pemerintah Kota Solo dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Kalau hibah keuangan, kami hanya menerima dari Pemkot dan Pemprov Jawa Tengah. Nilainya sekitar 1 sekian miliar dari provinsi,” jelasnya.

Sedangkan dari Pemkot Solo, menurutnya jumlahnya di bawah Rp 200 juta, dengan rincian detail dapat dikonfirmasi langsung ke pemerintah kota.

Adapun hibah fisik dari pemerintah pusat (APBN), menurut Singonagoro, tidak pernah diterima dalam bentuk uang tunai.

“Kalau dilihat nilainya mungkin besar, tapi tidak kami terima dalam bentuk uang. Semua dikerjakan oleh kementerian, mulai penunjukan kontraktor, pelaksanaan proyek, sampai LPJ,” tegasnya.

Siap Dikawal hingga KPK

Singonagoro juga menegaskan, bila ada pihak yang merasa hibah fisik tersebut bermasalah, Keraton Solo terbuka terhadap pengawasan publik.

“Kalau ada yang belum clear, silakan ditanyakan ke kementerian. Kalau ada temuan, masyarakat bisa melapor ke kami, akan kami kawal ke KPK dan Kejaksaan Agung,” katanya.

Fadli Zon Minta Transparansi

Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (21/1/2026), menyoroti mekanisme hibah yang diterima Keraton Solo.

Ia menyebut bahwa selama ini penerima hibah adalah pihak pribadi, dan ke depan pemerintah ingin memastikan adanya laporan pertanggungjawaban yang jelas, khususnya untuk hibah yang bersumber dari APBD dan APBN.

“Kita ingin ke depan ada pertanggungjawaban, terutama terkait bagaimana tanggung jawab hibah yang diberikan, termasuk dari APBN,” ujar Fadli Zon.

Polemik ini pun menjadi sorotan publik nasional, menyentuh isu sensitif antara pelestarian budaya, tata kelola keuangan negara, dan transparansi hibah, sekaligus membuka ruang diskusi luas tentang masa depan Keraton Solo sebagai cagar budaya nasional.