tjahayatimoer.net - JAWA TIMUR | 14 Desember 2025 Kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar kembali mencuat dan beraroma busuk di sejumlah kabupaten di Jawa Timur mulai Bojonegoro Lamongan Lumajang hingga Jember Jaringan yang disebut warga sebagai mafia solar diduga beroperasi rapi terstruktur dan nyaris tanpa sentuhan hukum Layaknya api dalam sekam praktik ini memicu kelangkaan solar di SPBU dan menghantam langsung nelayan petani serta pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup pada BBM subsidi
Berdasarkan penelusuran dan keterangan sumber internal seorang mantan anggota jaringan berinisial SL praktik borong solar dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah pengawasan SPBU SL mengungkap adanya dugaan uang pelicin sebesar Rp100 per liter kepada oknum pengawas SPBU agar pembelian dalam jumlah besar dapat lolos tanpa hambatan
Tak berhenti di situ sumber yang sama menyebut dugaan aliran dana bulanan kepada oknum aparat penegak hukum berkisar Rp20 hingga Rp25 juta per bulan Selain itu disebut pula adanya setoran rutin kepada sejumlah media dan ormas senilai Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan Praktik ini diduga menjadi tameng sosial agar operasi ilegal tetap aman dan senyap Peribahasa mengatakan pagar makan tanaman yang seharusnya menjaga justru diduga ikut menikmati hasil
Skema bisnis gelap ini dimulai dari pembelian solar subsidi seharga sekitar Rp6.800 per liter dari SPBU kemudian dipindahkan ke truk tangki milik perusahaan tertentu Solar tersebut selanjutnya dijual ke PT NJE yang beralamat di Gresik dengan harga Rp8.500 hingga Rp8.700 per liter Dari sana solar kembali dipasarkan ke sektor industri dengan banderol Rp13.000 hingga Rp14.000 per liter Selisih harga yang menggiurkan ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan
Jika dugaan ini terbukti para pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp60 miliar Jerat hukum ini sejatinya tegas namun tumpul bila penegakan setengah hati
Sorotan juga mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat di tingkat polres masing masing wilayah Disebutkan bahwa setoran berasal dari hasil kurasan pembelian solar di SPBU pada tiap kabupaten Dugaan ini menjadi alarm keras bagi Paminal Polda Jawa Timur untuk turun tangan melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh Pepatah lama berbunyi ikan busuk dari kepala dan publik menuntut pembuktian sebaliknya
Hingga berita ini diterbitkan Polres Bojonegoro Polres Lamongan Polres Lumajang dan Polres Jember belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut Pihak PT NJE Nur Jaya Energi maupun pihak bernama Fery juga belum merespons upaya konfirmasi dan memilih bungkam saat dihubungi melalui pesan WhatsApp
Redaksi menegaskan seluruh informasi dalam laporan ini bersumber dari keterangan narasumber dan penelusuran awal serta masih bersifat dugaan Semua pihak yang disebutkan memiliki hak jawab sesuai Undang Undang Pers Publik kini menanti apakah hukum akan benar benar ditegakkan atau kembali kalah oleh setoran dan senyapnya nurani

0 Komentar