NGANJUK, tjahayatimoer.net - Aktivitas pertambangan Galian C di wilayah Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diduga kuat melanggar ketentuan hukum lantaran masih beroperasi meskipun izin operasionalnya telah kedaluwarsa. Dugaan tersebut mencuat setelah DPW GNP TIPIKOR Jawa Timur menurunkan tim investigasi menyusul adanya informasi awal terkait aktivitas tambang yang dianggap bermasalah secara administratif dan hukum.
Ketua DPW GNP TIPIKOR Jatim, Wito, S.H., menyatakan bahwa berdasarkan hasil temuan awal di lapangan, terdapat satu lokasi tambang Galian C yang diduga masih ditambang oleh beberapa perusahaan meskipun izin operasionalnya telah berakhir.
“Operasional tetap berjalan padahal ijinnya sudah kedaluwarsa. Ini diduga masuk kategori pelanggaran serius dan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi, sehingga perlu pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan keterangan Jaksa Pidsus Kejari Nganjuk, Yan Aswari, S.H., M.H., yang menyebut terdapat beberapa perusahaan tambang di wilayah Nganjuk yang diduga telah habis masa berlaku izinnya. Ia mempersilakan Tim Investigasi GNP TIPIKOR untuk melakukan kajian lapangan dan menyerahkan hasilnya untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Diduga Langgar Akses Perhutani
Selain persoalan izin tambang, tim juga menemukan fakta bahwa beberapa perusahaan tersebut diduga menggunakan jalan milik Perhutani tanpa memiliki MOU resmi dengan KPH Perhutani Kediri. Pihak Perhutani sendiri menegaskan bahwa penggunaan akses jalan kawasan hutan harus disertai izin tertulis dan persetujuan dari KLHK.
Koordinator KLBH GNP TIPIKOR Pusat, Leksadharma Kengsiswoyo, S.H., M.H., menegaskan bahwa apabila izin tambang telah kedaluwarsa, maka seluruh aktivitas wajib dihentikan sementara hingga izin baru diterbitkan secara sah.
“Jika tetap beroperasi, maka lokasi tersebut diduga melanggar hukum dan dapat dilakukan penutupan atau penyegelan,” ujarnya.
Dampak Lingkungan Diduga Serius
Hasil temuan investigatif juga menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan ini diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti potensi banjir, longsor, krisis air bersih, serta degradasi fungsi lahan yang berpotensi merugikan masyarakat sekitar.
Wakil Koordinator Advokat GNP TIPIKOR Pusat, Sapto Johansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa penambangan tanpa izin, termasuk di kawasan lindung atau RTH, tetap dapat dijerat sanksi pidana sesuai Undang-Undang Minerba.
Ancaman Hukum dan Kerugian Daerah
Wito S.H. menambahkan bahwa pelanggaran tersebut diduga melanggar Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) serta Perpres Nomor 55 Tahun 2022, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar, apabila terbukti bersalah melalui proses hukum.
Sementara itu, Edo Damaraji, S.T., Senior Investigator GNP TIPIKOR, menilai bahwa pengelolaan tambang yang diduga tidak sesuai prosedur ini berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengindikasikan adanya praktik yang perlu diawasi secara mendalam.
Seluruh informasi dalam pemberitaan ini bersifat dugaan berdasarkan hasil investigasi awal dan keterangan narasumber resmi.
Media ini menjunjung tinggi asas PRADUGA TAK BERSALAH, di mana setiap pihak yang disebutkan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

0 Komentar