Jakarta, tjahayatimoer.net  – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa Rapat Harian Syuriah tidak memiliki dasar hukum untuk memberhentikan mandataris organisasi, termasuk Ketua Umum PBNU. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Minggu (23/11/2025).

Gus Yahya menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian ketua umum telah diatur dalam AD/ART, dan rapat harian syuriah tidak masuk dalam struktur yang memiliki kewenangan tersebut.

“Jika dikaitkan dengan pemberhentian mandataris, Rapat Harian Syuriah tidak memiliki legal standing. Forum itu tidak berwenang mengambil keputusan pemberhentian,” ujarnya.

Rekomendasi Rapat Dinilai Tidak Dapat Dilaksanakan

Menurut Gus Yahya, rekomendasi yang muncul dari Rapat Harian Syuriah tidak dapat dieksekusi secara organisasi. Ia menyebut keputusan tersebut justru menimbulkan kegaduhan dan tidak memberikan jalan keluar bagi permasalahan.

“Yang muncul justru keributan tanpa arah yang jelas. Para kiai yang hadir malam ini menyadari hal itu dan melihat tidak ada maslahat dari langkah tersebut,” katanya.

Ia mengimbau semua pihak untuk menjaga ketenangan dan memastikan setiap informasi yang beredar telah melalui proses tabayun.

“Tidak ada arah yang membangun selain berdamai dan saling klarifikasi agar tidak terjebak pada fitnah,” tegasnya.

Para Kiai Disebut Tidak Terbelah

Gus Yahya menambahkan, para kiai yang hadir dalam Rapat Ulama malam itu tidak terbagi dalam kubu-kubu tertentu. Sekitar 50 kiai mengikuti forum, baik secara langsung maupun daring.

“Pada kenyataannya para kiai ini tidak ada yang berpihak satu sama lain. Mereka komunitas yang satu, tidak ada polarisasi,” ungkapnya.

Latar Belakang: Rais Aam Minta Ketum PBNU Mundur

Sebelumnya, beredar Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU yang memuat permintaan Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, bersama Wakil Rais Aam, agar Gus Yahya mengundurkan diri dari posisi Ketua Umum PBNU. Rapat tersebut digelar pada Kamis (20/11) di Hotel Aston City Jakarta, dihadiri 37 dari 53 pengurus harian Syuriah.

Dalam risalah itu disebutkan bahwa jika dalam tiga hari Gus Yahya tidak mengundurkan diri, rapat memutuskan akan memberhentikannya dari jabatan Ketua Umum PBNU.

Sekjen PBNU Minta Kondisi Tetap Kondusif

Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), meminta seluruh jajaran organisasi tetap menjaga ketenangan dan tidak memperbesar kesalahpahaman.

“Ini dinamika organisasi yang wajar. Saya mengajak seluruh pengurus dan warga NU untuk tetap tenang, tidak termakan informasi yang menyesatkan, dan tidak memperuncing suasana,” ujar Gus Ipul pada Jumat (21/11).(red.al)