Nganjuk, tjahayatimoer.net —Suasana tenang di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, mendadak menjadi sorotan publik. Aktivitas mencurigakan yang diduga kuat merupakan praktik perjudian sabung ayam dilaporkan rutin berlangsung di kawasan tersebut. Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, lokasi yang disebut-sebut milik seorang pria berinisial R itu diketahui mulai beroperasi sejak siang hingga sore hari, dan kian hari kian ramai oleh pengunjung dari berbagai daerah.

Sejumlah warga menyebutkan, lalu lintas kendaraan bermotor hingga mobil pribadi tampak keluar-masuk tanpa henti. Plat nomor kendaraan bahkan terpantau berasal dari luar daerah, seperti Kediri dan sekitarnya.

“Ramainya luar biasa. Banyak orang datang, parkirnya penuh, dan suara ayam aduan terdengar jelas. Kami khawatir ini ada unsur taruhan uang,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya dengan alasan keamanan.

Fenomena ini memicu keresahan warga sekitar. Pasalnya, praktik sabung ayam secara hukum masuk dalam kategori perjudian, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan:

“Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.”

Selain itu, aktivitas seperti ini juga dapat dijerat Pasal 303 bis KUHP, yang menegaskan bahwa setiap orang yang ikut serta atau membantu dalam permainan judi, baik secara langsung maupun tidak langsung, tetap dapat dikenai sanksi pidana.

Jika terbukti adanya unsur taruhan uang dalam kegiatan sabung ayam tersebut, maka pelaku maupun pihak penyelenggara berpotensi terjerat pasal-pasal tersebut.

Meski dugaan kuat mengarah pada praktik perjudian, perlu ditekankan bahwa berita ini berlandaskan asas praduga tak bersalah. Artinya, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini belum tentu bersalah hingga adanya putusan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tindakan resmi dari aparat penegak hukum (APH) setempat. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan tajam di kalangan masyarakat:
Apakah APH benar-benar belum mengetahui aktivitas tersebut, ataukah ada unsur pembiaran sehingga kegiatan yang diduga melanggar hukum ini terus berjalan tanpa hambatan?

Beberapa pemerhati sosial dan hukum di wilayah Nganjuk menilai bahwa ketidakseriusan dalam penegakan hukum terhadap praktik perjudian tradisional seperti sabung ayam dapat merusak citra aparat serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

“Kalau masyarakat saja tahu dan bisa melihat aktivitasnya setiap hari, mustahil aparat tidak tahu. Ini soal keberanian menindak dan menegakkan hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang meminta namanya dirahasiakan.

Selain aspek hukum, sabung ayam juga memiliki dampak sosial yang signifikan: munculnya perjudian terselubung, ketegangan sosial, serta penurunan moralitas lingkungan.

Warga Desa Klurahan kini berharap APH Kabupaten Nganjuk dapat segera turun tangan, melakukan penelusuran dan penindakan hukum secara profesional dan transparan.
Pemberitaan ini bukan untuk menghakimi, namun sebagai bentuk kontrol sosial dan penegasan pentingnya supremasi hukum di tengah masyarakat.

Tjahayatimoer akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pembaruan informasi sesuai hasil penyelidikan resmi yang dilakukan oleh pihak berwenang.