Jakarta tjahayatimoer.net – DPR RI resmi mengumumkan besaran take home pay (THP) terbaru untuk para anggotanya setelah dilakukan pemangkasan sejumlah tunjangan sebagai respons atas 17+8 Tuntutan Rakyat. Kini, gaji bersih anggota dewan dipatok sebesar Rp65.595.730 per bulan.
Angka tersebut dirilis dalam keterangan resmi yang dibagikan pimpinan DPR RI usai konferensi pers di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Gaji Pokok: Rp4.200.000
Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000
Tunjangan Anak: Rp168.000
Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan Beras: Rp289.680
Total Gaji dan Tunjangan Melekat: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional
Biaya komunikasi dengan masyarakat: Rp20.033.000
Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000
Fungsi pengawasan dan anggaran: Rp4.830.000
Honorarium fungsi legislasi: Rp8.461.000
Honorarium fungsi pengawasan: Rp8.461.000
Honorarium fungsi anggaran: Rp8.461.000
Total Tunjangan Konstitusional: Rp57.433.000
Jika dijumlahkan, total bruto mencapai Rp74.210.680. Namun setelah dipotong pajak PPh 15% sebesar Rp8.614.950, take home pay anggota DPR menjadi Rp65.595.730.
Pemangkasan tunjangan ini disebut sebagai salah satu langkah DPR menjawab kritik publik terkait transparansi dan besaran fasilitas yang selama ini diterima wakil rakyat.
Penulis: Firman
0 Komentar