Jakarta tjahayatimoer.net – DPR RI resmi mengumumkan besaran take home pay (THP) terbaru untuk para anggotanya setelah dilakukan pemangkasan sejumlah tunjangan sebagai respons atas 17+8 Tuntutan Rakyat. Kini, gaji bersih anggota dewan dipatok sebesar Rp65.595.730 per bulan.

Angka tersebut dirilis dalam keterangan resmi yang dibagikan pimpinan DPR RI usai konferensi pers di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

  • Gaji Pokok: Rp4.200.000

  • Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000

  • Tunjangan Anak: Rp168.000

  • Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000

  • Tunjangan Beras: Rp289.680
    Total Gaji dan Tunjangan Melekat: Rp16.777.680

Tunjangan Konstitusional

  • Biaya komunikasi dengan masyarakat: Rp20.033.000

  • Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000

  • Fungsi pengawasan dan anggaran: Rp4.830.000

  • Honorarium fungsi legislasi: Rp8.461.000

  • Honorarium fungsi pengawasan: Rp8.461.000

  • Honorarium fungsi anggaran: Rp8.461.000
    Total Tunjangan Konstitusional: Rp57.433.000

Jika dijumlahkan, total bruto mencapai Rp74.210.680. Namun setelah dipotong pajak PPh 15% sebesar Rp8.614.950, take home pay anggota DPR menjadi Rp65.595.730.

Pemangkasan tunjangan ini disebut sebagai salah satu langkah DPR menjawab kritik publik terkait transparansi dan besaran fasilitas yang selama ini diterima wakil rakyat.


Penulis: Firman