JAKARTA, tjahayatimoer.net — Dukungan terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae terus mengalir deras. Dalam waktu kurang dari satu hari, petisi penolakan terhadap keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada Kompol Cosmas telah ditandatangani oleh lebih dari 167 ribu orang.

Berdasarkan pantauan Bisnis.com, hingga Jumat (5/9/2025) pukul 11.40 WIB, jumlah tanda tangan tercatat 167.850 orang. Artinya, hanya dalam kurun waktu sehari, dukungan meningkat hampir 90.000 tanda tangan. Petisi tersebut dapat dipantau secara terbuka melalui situs Change.org.

Petisi dari Masyarakat Ngada

Petisi ini pertama kali digagas oleh akun bernama Mercy Jasinta yang mewakili masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam keterangannya, mereka meminta Mabes Polri dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) meninjau ulang keputusan pemecatan Kompol Cosmas.

“Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah keluarga besar, masyarakat Ngada, Flores, NTT, serta sahabat dan rakyat kecil yang mencintai keadilan. Kami menyatakan menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae,” tulis pernyataan dalam petisi tersebut.

Masyarakat Ngada berharap Kompol Cosmas diberikan sanksi yang lebih adil dan proporsional, serta dilakukan pemulihan nama baik terhadapnya.

Latar Belakang Kasus

Kompol Cosmas diberhentikan setelah insiden pelindasan mitra ojek online, Affan Kurniawan, menggunakan mobil taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi besar yang berlangsung di Jakarta. Dalam peristiwa itu, Bripka Rohmat yang mengemudikan mobil rantis juga dijatuhi sanksi etik, namun hukumannya lebih ringan dibandingkan Cosmas.

Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, menyatakan bahwa tindakan Cosmas termasuk dalam kategori pelanggaran berat.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Heri saat membacakan putusan sidang di ruang TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Saat kejadian, Cosmas berada di kursi penumpang sebelah pengemudi dan dianggap ikut bertanggung jawab atas peristiwa yang menyebabkan korban luka parah.

Masyarakat Nilai PTDH Terlalu Berat

Meski mengakui bahwa insiden tersebut merupakan kesalahan serius, masyarakat Ngada menilai sanksi PTDH yang diberikan kepada Cosmas terlalu berat, mengingat dedikasi dan pengabdian Cosmas selama ini.

“Beliau telah mengabdi dengan keberanian dan tanggung jawab. Saat demonstrasi besar di Jakarta, beliau berada di garis depan, bahkan menyelamatkan banyak orang termasuk pejabat negara,” tulis keterangan di petisi tersebut.

Bagi masyarakat Ngada, Cosmas bukan hanya seorang perwira polisi, tetapi juga pahlawan daerah yang membawa nama baik Flores dan NTT di tingkat nasional.

Gelombang Dukungan yang Terus Membesar

Sejak pertama kali diunggah, petisi ini terus mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Dalam sehari, jumlah tanda tangan melonjak drastis hingga mencapai ratusan ribu.

Masyarakat berharap Kapolri segera mempertimbangkan kembali keputusan pemecatan ini dan mencari solusi yang lebih bijak, tanpa mengabaikan keadilan bagi korban Affan Kurniawan.

Jika tren dukungan terus meningkat, petisi ini berpotensi menjadi salah satu bentuk protes publik terbesar terkait keputusan etik Polri dalam beberapa tahun terakhir.(red.al)