JAKARTA, tjahayatimoer.net — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi mengumumkan kebijakan pembebasan biaya sewa kios selama dua bulan bagi para pedagang yang berjualan di area Blok M Hub, tepatnya di lantai basement yang dikelola PT MRT Jakarta.
Kebijakan ini diambil setelah maraknya keluhan pedagang terkait mahalnya biaya sewa yang dinilai memberatkan. Pramono juga menegaskan larangan keras bagi pihak mana pun untuk menarik biaya sewa di luar tarif yang telah disepakati.
“Batas bawah sewa kios Rp300 ribu dan batas atas Rp1,5 juta per bulan. Tidak boleh ada pihak yang menagih melebihi angka tersebut,” ujar Pramono dalam keterangannya, Jumat (5/9/2025).
Relokasi Pedagang ke Blok M Hub
Menurut Pramono, relokasi pedagang ke Blok M Hub diharapkan menjadi solusi permanen atas berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan pedagang, termasuk persoalan kenaikan biaya sewa yang tidak wajar.
“MRT melihat ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial atau CSR untuk membantu masyarakat, khususnya para pedagang kecil,” jelas Pramono.
PT MRT Jakarta akan diberi kewenangan penuh dalam pengelolaan kesepakatan sewa agar lebih transparan dan adil.
Keluhan Pedagang Terkait Lonjakan Sewa
Sebelumnya, sejumlah pedagang mengeluhkan biaya sewa yang melonjak tajam setelah kawasan Blok M Hub menjadi viral di media sosial. Banyak kios akhirnya sepi dan ditinggalkan pedagang karena beban biaya yang semakin tinggi.
Ditemukan kasus di mana pedagang diminta membayar Rp3 juta per kios, ditambah biaya tambahan Rp1,5 juta. Total yang harus dibayarkan pedagang mencapai Rp4,5 juta per bulan hanya untuk satu kios berukuran 3 meter persegi.
Bagi pedagang yang menyewa tiga kios sekaligus (total 9 meter persegi), biaya yang harus dikeluarkan membengkak hingga Rp13,5 juta per bulan, seperti yang ramai dibicarakan di media sosial beberapa waktu lalu.
Biaya Sewa Resmi Lebih Rendah
Sebagai pembanding, tempat relokasi yang ditawarkan pemerintah di Blok B1 atau Blok M Hub hanya dikenakan biaya sewa Rp1,8 juta per bulan untuk area berukuran 9 meter persegi di basement.
Pramono berharap kebijakan pembebasan sewa selama dua bulan ini dapat mendorong pedagang kembali berjualan, sekaligus menertibkan oknum yang memanfaatkan situasi untuk menarik pungutan di luar kesepakatan.
“Kami ingin memastikan pedagang merasa nyaman dan terlindungi, serta mengembalikan kepercayaan mereka untuk berusaha di kawasan ini,” pungkas Pramono.(red.al)
0 Komentar