JAKARTA, tjahayatimoer.net– Selama dua periode kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (2014-2019) dan KH Ma'ruf Amin (2019-2024), sejumlah menterinya terlibat dalam kasus korupsi. Kasus terbaru menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Berikut rangkuman nama-nama menteri Jokowi yang tersandung kasus korupsi selama dua periode pemerintahannya:
1. Nadiem Anwar Makarim
Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek sejak 23 Oktober 2019. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,9 triliun setelah tiga kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Dalam kasus ini, Nadiem disebut menerbitkan peraturan yang memuat spesifikasi teknis yang menguntungkan produk Google. Pertemuan dengan pihak Google Indonesia terjadi pada Februari 2020 untuk membahas program Google O-Education yang memanfaatkan perangkat Chromebook bagi dunia pendidikan.
Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan saat ini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta Selatan sejak 4 September 2025.
2. Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Mantan Menteri Pertanian yang menjabat sejak 23 Oktober 2019 ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2023 dalam kasus pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Awalnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Namun, hukuman tersebut diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta pembayaran uang pengganti senilai Rp44,2 miliar dan USD30.000.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Artha Theresia pada 10 September 2024.
3. Johnny G. Plate
Johnny Gerard Plate, yang menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2019-2023, tersangkut kasus korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G.
Pada 8 November 2023, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Johnny juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp15,5 miliar subsider 2 tahun penjara.
Upaya kasasi yang diajukan Johnny ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
4. Idrus Marham
Idrus Marham menjabat sebagai Menteri Sosial pada Januari 2018 menggantikan Khofifah Indar Parawansa. Namun, pada Agustus 2018 ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1.
Pada 23 April 2019, Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta. Hukuman sempat diperberat menjadi 5 tahun penjara, tetapi kemudian dipotong menjadi 2 tahun setelah Mahkamah Agung menerima kasasi, menilai bahwa Idrus bukan pihak yang menentukan dalam kasus tersebut.
5. Imam Nahrawi
Menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2014-2019, Imam Nahrawi terjerat kasus suap dana hibah KONI.
Ia divonis 7 tahun penjara dan ditahan di Lapas Sukamiskin. Imam bebas bersyarat pada Maret 2024 setelah menjalani sebagian besar masa hukumannya.
6. Edhy Prabowo
Edhy Prabowo menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan pada 2019-2020. Ia terlibat dalam kasus suap izin ekspor benih lobster.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp9,6 miliar dan USD77.000.
Edhy juga dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah bebas.
7. Juliari Batubara
Juliari Peter Batubara, Menteri Sosial periode 2019-2020, terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap dari sejumlah pihak yang menggarap proyek pengadaan bansos.
8. Tom Lembong
Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung pada Oktober 2024.
Ia divonis 4,5 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Namun, Tom Lembong kemudian dibebaskan setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.(red.al)
0 Komentar