JAKARTA, tjahayatimoer.net – Gelombang aksi demonstrasi kembali mengguncang Gedung DPR RI, Jakarta, pada Jumat (5/9/2025). Aksi ini digelar oleh ratusan mahasiswa yang tergabung dalam berbagai organisasi kampus untuk mengawal 17+8 Tuntutan Rakyat, yang sebagian besar harus ditindaklanjuti pemerintah dan DPR pada hari ini.
Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa massa aksi berasal dari Bandung.
“Hingga pukul 14.59 WIB, kondisi masih terkendali dan aman,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di lokasi.
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu merasa khawatir dan dapat beraktivitas seperti biasa. Ade juga mengimbau peserta aksi agar menyuarakan aspirasi secara tertib tanpa mengganggu ketertiban umum.
“Kami berharap semua pihak saling menghormati dan bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Aspirasi tetap bisa disampaikan tanpa merugikan pihak lain,” tegasnya.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Polri menerjunkan 1.371 personel pengamanan. “Kami siap di lapangan dan mohon kepada massa aksi untuk mengikuti arahan petugas,” imbuhnya.
Kedatangan Massa Aksi
Berdasarkan pantauan, massa mahasiswa tiba di depan Gedung DPR sekitar pukul 13.48 WIB dengan membawa bendera Universitas Padjadjaran dan bendera merah putih. Mereka datang dari arah Semanggi, membawa poster-poster kreatif yang menarik perhatian publik.
Beberapa poster bertuliskan:
-
“17+8 Tuntutan Rakyat”
-
“Laprak gue aja kelar sebelum deadline”
-
“Bandung Bondowoso aja bisa bikin 999 candi semalam, masa bapak ibu DPR nggak bisa selesain 17 PR-nya malam ini”
-
“Cepat selesaikan tugasnya, malu sudah ada #FreeIndonesia di negara lain”
Isi 17+8 Tuntutan Rakyat
Tuntutan ini awalnya menyebar luas di media sosial, terutama platform X (Twitter), di mana banyak warganet yang menandai akun Presiden Prabowo dan DPR RI. Gerakan ini kemudian berkembang menjadi aksi nyata yang dilakukan mahasiswa di berbagai daerah, termasuk Jakarta.
Berikut rincian tuntutan yang dibagi menjadi dua kategori, dengan tenggat waktu yang berbeda:
Tuntutan dengan Deadline 1 Minggu (Hingga 5 September 2025)
Tugas Presiden Prabowo Subianto:
-
Menarik TNI dari pengamanan sipil dan memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap demonstran.
-
Membentuk Tim Investigasi Independen untuk mengusut kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan korban kekerasan aparat selama demo 28–30 Agustus.
Tugas DPR RI:
-
Membatalkan rencana kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR, serta menghentikan fasilitas baru seperti pensiun.
-
Memublikasikan transparansi anggaran terkait gaji, tunjangan, dan fasilitas anggota DPR.
-
Mendorong Badan Kehormatan DPR memeriksa dan menindak tegas anggota bermasalah, termasuk melibatkan KPK.
Tugas Partai Politik:
-
Memberikan sanksi tegas kepada kader DPR yang memicu kemarahan publik.
-
Menunjukkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
-
Membuka ruang dialog publik antara kader, mahasiswa, dan masyarakat sipil.
Tugas Kepolisian RI:
-
Membebaskan seluruh demonstran yang masih ditahan.
-
Menghentikan kekerasan aparat dan mematuhi SOP pengendalian massa.
-
Menindak tegas dan transparan oknum polisi yang melakukan pelanggaran HAM.
Tugas TNI:
-
Segera kembali ke barak dan menghentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
-
Menegakkan disiplin internal agar tidak mengambil alih fungsi Polri.
-
Menegaskan komitmen untuk tidak memasuki ranah sipil selama krisis demokrasi.
Tugas Kementerian Bidang Ekonomi:
-
Menjamin upah layak bagi seluruh pekerja, termasuk guru, buruh, tenaga kesehatan, dan mitra ojol.
-
Mengambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal.
-
Membuka dialog dengan serikat buruh terkait upah minimum dan sistem outsourcing.
Tuntutan dengan Deadline 1 Tahun (Hingga 31 Agustus 2026)
-
Reformasi DPR secara menyeluruh dengan audit independen, pelarangan mantan koruptor menjadi anggota, serta penghapusan fasilitas istimewa seperti pensiun seumur hidup.
-
Reformasi partai politik dengan mewajibkan transparansi laporan keuangan.
-
Reformasi perpajakan agar lebih adil dan tidak memberatkan masyarakat.
-
Pengesahan UU Perampasan Aset Koruptor dan penguatan KPK serta UU Tipikor.
-
Reformasi kepolisian melalui revisi UU Polri dan desentralisasi fungsi kepolisian.
-
Mengembalikan TNI ke barak, termasuk mencabut mandat TNI dalam proyek sipil seperti food estate.
-
Penguatan Komnas HAM dan lembaga pengawas independen untuk memperluas perlindungan kebebasan berekspresi.
-
Evaluasi kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan, termasuk revisi UU Cipta Kerja dan perlindungan hak masyarakat adat serta lingkungan.(red.al)
0 Komentar