Jakarta, tjahayatimoer.net – Praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah terbongkar dan tengah menjadi perhatian serius publik. Investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap setidaknya 212 merek beras yang diduga melanggar ketentuan mutu dan takaran. Kasus ini kini ditangani oleh Polri dan Kejaksaan Agung.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap bahwa ratusan merek tersebut telah diserahkan langsung kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti.
"Kami sudah kirim 212 merek yang tidak sesuai standar, mengurangi volume, dan mutunya tidak sesuai. Pemeriksaan sudah berjalan, termasuk terhadap 10 perusahaan besar yang kini dipanggil oleh Satgas Pangan," ujar Amran saat jumpa pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Amran menyayangkan keterlibatan perusahaan-perusahaan besar dalam praktik curang ini. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan konsumen, tapi juga mencoreng tata niaga pangan nasional serta mengkhianati perjuangan petani.
"Ini seperti membeli emas 24 karat, tapi yang diterima hanya emas 18 karat. Sangat mengecewakan," tegasnya.
Amran menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pengoplosan, karena tindakan ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan semangat swasembada pangan nasional.
Bareskrim Periksa 25 Pemilik Merek Beras
Di sisi lain, Satgas Pangan Polri juga terus mendalami kasus ini. Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa pihaknya mulai memeriksa 25 pemilik merek beras kemasan 5 kg yang diduga bermasalah.
"Mulai hari ini, penyidik Satgas Pangan Polri melakukan pemeriksaan terhadap 25 pemilik merek beras kemasan 5 kg lainnya," ujar Helfi saat dikonfirmasi, Selasa (15/7).
Sebelumnya, Polri telah memeriksa 6 perusahaan dan 8 merek beras dengan total 22 saksi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan adanya unsur pelanggaran hukum dalam penjualan beras yang tidak sesuai komposisi sebagaimana tertera pada kemasan.
"Pemeriksaan ini untuk pendalaman, apakah terdapat perbuatan melawan hukum dalam praktik penjualan beras kemasan tersebut," pungkas Helfi.
Hingga kini, daftar merek dan perusahaan yang diperiksa belum diumumkan ke publik. Namun, proses hukum terus berjalan untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran dalam distribusi beras di Tanah Air. (RED.A)
0 Komentar