Jakarta, tjahayatimoer.net – Kasus pembunuhan keji kembali menggemparkan publik. Seorang wanita berusia 22 tahun berinisial APSD ditemukan tewas membusuk di semak-semak belakang rumah warga di Desa Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (16/7/2025). Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan: terborgol, membusuk, dan wajah tidak dikenali.
Kronologi Penemuan
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga yang mencium bau busuk menyengat sejak sehari sebelumnya. Saat dicek ke semak-semak, warga melihat adanya kaki manusia. Korban mengenakan jas hujan berwarna pink dan dalam keadaan terborgol, tertutup dedaunan untuk menyamarkan keberadaannya.
Pelaku Adalah Mantan Pacar
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi mengungkap fakta mengejutkan: korban dibunuh oleh mantan pacarnya sendiri, RRP (19), dibantu dua temannya, AP (17) dan IF (21). Pembunuhan dilakukan karena pelaku sakit hati ditagih utang sebesar Rp 1,1 juta oleh korban, serta karena korban mengunggah status WhatsApp yang memuat foto bersama kekasih barunya.
Para pelaku merencanakan pembunuhan sejak awal, dengan menyiapkan pisau, gunting, dan borgol. Mereka memanggil korban dengan dalih ingin melunasi utang, namun begitu korban datang, ia langsung dicekik, dibekap, diborgol, lalu diperkosa bergiliran oleh ketiga pelaku.
Korban Dihabisi Secara Brutal
Setelah diperkosa, korban dibawa ke lahan kosong hanya 30 meter dari rumah pelaku. Di tempat itulah IF menusuk korban menggunakan pisau dan obeng secara brutal di bagian leher dan pipi, sementara RRP memukul dada korban dengan batu hingga tewas.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku menutupi tubuhnya dengan tanaman dan melarikan diri sambil membawa HP dan motor korban.
Penangkapan dan Ancaman Hukuman
Ketiga pelaku sempat kabur ke Tegal, Jawa Tengah, namun berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polsek, Polres, dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Kamis (17/7/2025).
Para pelaku kini dijerat dengan:
Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana): Hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
Pasal 339 KUHP (Pembunuhan Disertai Kejahatan Lain): Penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Motif Sakit Hati
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa motif utama pelaku adalah dendam dan rasa malu karena ditagih utang secara publik. Selain itu, pelaku mengaku tersinggung karena korban memposting foto dengan pacar barunya di status WA.
Kasus ini menyoroti kembali pentingnya kesadaran akan kekerasan berbasis gender dan urgensi perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap perempuan. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman kasus serta pemeriksaan terhadap ketiga tersangka secara intensif. (RED.A)
0 Komentar