Seoul,   tjahayatimoer.net     – Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, kembali ditahan untuk kedua kalinya pada Kamis (10/7/2025) atas tuduhan pemberontakan menyusul deklarasi darurat militer yang membuatnya dimakzulkan dan diberhentikan dari jabatan.

Yoon kini mendekam di sel isolasi sambil menunggu penyelidikan lanjutan. Ia dituduh berupaya menggulingkan pemerintahan sipil pada 3 Desember 2024 dengan mengerahkan tentara bersenjata ke parlemen, guna mencegah anggota legislatif menolak deklarasi darurat militernya.

Kasus ini menandai sejarah baru di Korsel, di mana Yoon menjadi presiden pertama yang ditahan saat masih menjabat. Ia sebelumnya sempat ditangkap dalam penggerebekan dramatis pada Januari lalu, setelah beberapa pekan menolak pemeriksaan dan menggunakan pengawal kepresidenan untuk menghalangi penyelidik.

Namun, Yoon sempat dibebaskan Maret lalu karena alasan prosedural. Meski demikian, proses persidangan atas tuduhan pemberontakan tetap berlanjut.

Menolak Panggilan, Hakim Terbitkan Penahanan Kedua

Setelah pemakzulan Yoon dikukuhkan pengadilan pada April 2025, ia kembali menolak beberapa kali panggilan dari penyelidik. Hal ini membuat tim kejaksaan mengupayakan penahanan ulang untuk menjamin kerja sama penyidikan.

Hakim senior Nam Se Jin dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyebut bahwa surat perintah penahanan terbaru dikeluarkan karena adanya kekhawatiran Yoon akan merusak barang bukti.

Yoon, 64 tahun, dalam sidang selama 7 jam pada Rabu (9/7), membantah seluruh tuduhan. Ia bahkan mengaku sedang menghadapi tekanan berat, termasuk kehilangan tim pembelanya.

“Satu per satu pengacara saya mengundurkan diri, dan saya mungkin harus berjuang sendirian,” ujar Yoon di persidangan.

Berpotensi Ditahan hingga Enam Bulan

Setelah surat penahanan diterbitkan pada Kamis pagi, Yoon langsung dijebloskan ke sel isolasi di pusat penahanan dekat Seoul. Ia kemungkinan akan ditahan selama 20 hari ke depan, sembari jaksa menyiapkan dakwaan resmi, yang bisa disusul dakwaan tambahan.

Menurut Yun Bok Nam, Presiden Lawyers for a Democratic Society, Yoon bisa tetap ditahan hingga enam bulan setelah dakwaan resmi, mengingat tingkat risiko pemusnahan bukti yang tinggi dan besarnya bobot tuduhan.

Tim Hukum Nilai Penahanan Tidak Masuk Akal

Tim pembela Yoon menyebut permintaan penahanan sebagai tindakan berlebihan dan tidak masuk akal, mengingat Yoon telah dimakzulkan dan tidak lagi memiliki kekuasaan eksekutif apa pun.

Meski begitu, pihak kejaksaan menilai upaya penahanan tetap relevan, mengingat potensi gangguan proses hukum dan keberadaan bukti-bukti penting yang belum sepenuhnya diamankan.  (RED.A)