Kediri, tjahayatimoer.net – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri turut serta dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait tata cara pengusulan pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk Pimpinan maupun Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Agenda penting ini digelar oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur pada hari Rabu, 30 Juli 2025.
Kegiatan koordinatif ini bertujuan untuk menyelaraskan prosedur, memperjelas alur administrasi, serta memastikan semua pihak—baik KPU, DPRD, maupun pemerintah daerah—memiliki pemahaman yang sama dalam proses PAW, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua KPU Kota Kediri menyampaikan bahwa keterlibatan KPU dalam forum ini sangat penting guna mendukung proses penggantian anggota legislatif yang berjalan secara transparan, tertib, dan sesuai prosedur.
“Forum seperti ini sangat bermanfaat untuk memperkuat sinergi antarlembaga serta menghindari kesalahan prosedural dalam pengajuan PAW di tingkat daerah,” ujarnya.
Selain KPU Kota Kediri, acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari KPU Kabupaten/Kota lain se-Jawa Timur serta jajaran pejabat dari lingkup pemerintahan provinsi.(RED.AL)
0 Komentar