MOJOKERTO, tjahayatimoer.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto memutuskan untuk memangkas tarif retribusi masuk ke Taman Bahari Mojopahit (TBM) secara signifikan. Tarif yang sebelumnya diusulkan sebesar Rp 20 ribu oleh pemerintah kota, kini disepakati menjadi Rp 2.500 per kunjungan.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna pengesahan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang digelar pada Rabu (18/6/2025).
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, menjelaskan bahwa penurunan tarif tersebut dilakukan untuk memastikan tarif masuk tidak menjadi beban bagi masyarakat, terutama karena TBM belum diketahui secara pasti tingkat daya tariknya di mata pengunjung.
“Usulan awal dari eksekutif Rp 20 ribu per orang kami anggap terlalu tinggi. Kami tetapkan Rp 2.500 sebagai tarif awal yang wajar dan terjangkau,” ujar Ery.
Menurut politisi PDIP itu, tarif rendah ini sekaligus menjadi upaya untuk mengukur animo masyarakat terhadap destinasi wisata baru tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa revisi tarif tetap memungkinkan di kemudian hari, apabila jumlah kunjungan TBM meningkat signifikan.
“Kalau ke depan terbukti pengunjungnya tinggi, tarif bisa dikaji ulang. Tapi untuk permulaan, kami ingin masyarakat bisa menikmati dengan mudah,” imbuhnya.
Penetapan tarif retribusi ini baru akan berlaku mulai 1 Januari 2026, sehingga masih ada waktu bagi pemerintah kota untuk mempersiapkan infrastruktur dan sistem penarikan retribusi yang optimal.
Pemandian Sekarsari Juga Dipangkas
Selain TBM, perubahan Perda ini juga menyentuh Pemandian Sekarsari. Tarif masuk destinasi wisata tersebut turut dikoreksi dari Rp 20 ribu menjadi Rp 15 ribu per pengunjung.
Ery menyebut, langkah ini diambil karena angka kunjungan ke Pemandian Sekarsari dinilai belum optimal. Dengan tarif yang lebih murah, diharapkan daya tariknya terhadap masyarakat bisa meningkat.
Pihak Eksekutif Belum Berkomentar
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Mojokerto, Muraji, belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tarif baru tersebut, baik untuk TBM maupun Pemandian Sekarsari. (RED.A)
0 Komentar