Tangerang Selatan, tjahayatimoer.net – Aksi pecah toko jamu terjadi di Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, setelah seorang pria, inisial AS, dalam pengaruh alkohol, meminta minuman tambahan secara agresif dan akhirnya merusak toko tersebut. Kejadian ini menarik perhatian aparat kepolisian Subdit Jatanras Polda Metro Jaya karena termasuk tindak pemerasan dan pengrusakan.
Pelaku datang ke warung jamu untuk menukar minuman yang dibelinya, dengan alasan “tidak enak”, dan meminta tiga dus minuman baru.
Setelah ditolak oleh penjaga warung, AS melakukan pengrusakan—merusak kulkas, etalase, dan memecahkan botol jamu dengan tangannya dan benda keras seperti botol jamu itu sendiri.
Subdit Jatanras berhasil menangkap AS dan menetapkannya sebagai tersangka atas pemerasan (Pasal 368 KUHP) dan/atau pengrusakan (Pasal 170 KUHP) dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Video yang saat ini viral di media sosial memperlihatkan AS mengenakan baju putih dan topi putih, berteriak sebelum naik ke atas etalase dan melempar botol ke penjaga warung. Adegan emosional ini diposting pada Senin (14/7).
Tindakan AS mengganggu keamanan publik dan mencemarkan ketertiban usaha kecil. Aparat kepolisian menegaskan komitmen untuk menindak tindakan premanisme dan mendorong masyarakat segera melapor jika menemukan kejadian serupa.
Kejadian ini mengingatkan bahwa alkohol bisa memicu tindakan ekstrem, bahkan terhadap warung kecil. Polisi bertindak tegas untuk memberi efek jera dan menjaga rasa aman masyarakat di kawasan Pamulang. (RED.A)
0 Komentar