Kediri, tjahayatimoer.net – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Achmad Fadjri Muharam, 19, terdakwa kasus peredaran bahan peledak jenis mercon. Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semula menuntut 2,5 tahun penjara.
Ketua majelis hakim Bayu Agung Kurniawan menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Fadjri terbukti tidak memiliki izin menjual bahan peledak, dan aksinya dinilai membahayakan serta meresahkan masyarakat, apalagi dilakukan menjelang Lebaran.
“Peredaran bahan peledak yang dilakukan terdakwa menimbulkan rasa takut di masyarakat,” tegas Bayu dalam sidang putusan.
Namun, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya, terdakwa masih berusia muda, belum pernah dihukum, dan menunjukkan niat untuk melanjutkan pendidikan serta berbakti kepada orang tuanya.
Penasihat hukum terdakwa, Bagus Suswanto, menyambut baik putusan tersebut. “Kami menerima putusan hakim karena vonisnya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa,” ujarnya usai sidang.
Sementara itu, JPU Wahyu Fariskha Risma Nugraheni menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. “Kami masih pikir-pikir. Ada kemungkinan untuk mengajukan banding,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Fadjri diamankan aparat kepolisian saat kedapatan menjual delapan kilogram bahan peledak yang siap edar. Aksi ini dilakukan selama bulan Ramadan, dan menjadi perhatian publik lantaran bahan tersebut digunakan untuk membuat petasan dalam jumlah besar. (RED.A)
0 Komentar