Kediri,  tjahayatimoer.net  – Tren perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kediri tampaknya masih cukup tinggi. Selama enam bulan pertama tahun 2025, tercatat sebanyak 21 ASN dari lingkungan pemerintahan Kabupaten dan Kota Kediri resmi bercerai.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kediri, Noor Rokhayati, mengungkapkan bahwa dari Januari hingga Juni 2025, ada 13 perkara perceraian yang dilaporkan. “Sebanyak 11 di antaranya ASN perempuan, sisanya dua ASN laki-laki,” jelasnya.

Jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencatat 19 kasus sepanjang tahun, maka jumlah tersebut menunjukkan kenaikan. Seharusnya, secara proporsional, semester awal hanya memuat sekitar sembilan atau sepuluh kasus.

Namun, bila dibandingkan dengan tahun 2023, angka ini justru menurun. Kala itu, total terdapat 31 kasus, di mana 30 di antaranya merupakan gugatan dari ASN perempuan, dan hanya satu dari ASN laki-laki.

Noor menjelaskan bahwa faktor penyebab perceraian cukup bervariasi. Mulai dari konflik rumah tangga yang berlarut-larut, masalah finansialkekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga tidak lagi tinggal serumah.

“Faktor dominan tetap pada pertengkaran berkepanjangan yang membuat kehidupan rumah tangga tidak harmonis dan sulit dipertahankan,” tambah Noor.

Ia juga menyinggung adanya pengaruh pihak ketiga, seperti keluarga besar (terutama mertua), perselingkuhan, serta kurangnya komunikasi yang sehat sebagai penyebab meningkatnya angka perceraian.

Meski demikian, Noor menegaskan bahwa prosedur perceraian ASN tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada mekanisme yang harus ditempuh, salah satunya mengajukan izin resmi kepada Bupati.

Setelah itu, pihak organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan melakukan proses pembinaan, dengan harapan pasangan ASN tersebut bisa berdamai dan melanjutkan kehidupan rumah tangga mereka.

“Bahkan pemanggilan oleh OPD bisa dilakukan lebih dari sekali. Ini sebagai bentuk upaya agar pasangan bisa mempertimbangkan kembali keputusannya,” tuturnya.

Apabila seorang ASN tetap nekat mengajukan perceraian tanpa melalui izin, maka yang bersangkutan berpotensi dikenakan sanksi berat, berupa hukuman disiplin tingkat tinggi.

“Sudah pernah terjadi pada tahun lalu, dan pegawai tersebut telah mendapatkan sanksi sesuai aturan,” pungkasnya.(RED.AL)