Kediri, tjahayatimoer.net  – Isu perpanjangan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi bahan diskusi hangat di kalangan publik dan pengambil kebijakan. Hal ini mencuat pasca terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor B-122/KU/V/2025 dari Kementerian Keuangan tertanggal 15 Mei 2025, yang membuka ruang pembahasan tentang masa depan kebijakan kepegawaian nasional.

Meski tidak secara langsung mengatur batas usia pensiun, surat edaran ini dinilai menjadi sinyal awal bahwa pemerintah tengah menimbang skema baru dalam pengelolaan sumber daya ASN.

Puan Maharani: Produktivitas ASN Harus Jadi Prioritas

Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menyampaikan sikapnya dengan tegas terkait usulan Korpri Nasional yang menginginkan batas pensiun ASN diperpanjang hingga usia 70 tahun. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak bisa diputuskan secara gegabah tanpa kajian mendalam dan menyeluruh.

Perlu dikaji secara serius dan komprehensif. ASN harus tetap bisa produktif dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Puan saat diwawancarai tim TV Parlemen.

Lebih lanjut, Puan menyoroti kemungkinan dampak dari segi fiskal negara jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan. Ia menegaskan, “Kebijakan besar seperti ini tidak boleh dibuat hanya berdasarkan semangat sesaat. Harus ada dasar kajian dan data yang kuat, jangan sampai justru menambah beban keuangan negara.

Korpri Sebut Usia 70 Tahun Masih Layak, Tapi Tidak untuk Semua Posisi

Ketua Umum Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, mengemukakan alasan di balik usulan perpanjangan usia pensiun tersebut. Menurutnya, seiring dengan meningkatnya harapan hidup serta kemajuan teknologi medis, usia 70 tahun masih memungkinkan bagi ASN tertentu untuk tetap aktif dan produktif.

Namun ia menggarisbawahi bahwa tidak semua posisi ASN akan cocok dengan perpanjangan usia pensiun. Hanya jabatan-jabatan tertentu, baik struktural maupun fungsional, yang memang membutuhkan pengalaman dan keahlian tinggi yang akan relevan dengan kebijakan ini.

Ancaman: Beban APBN dan Terhambatnya Regenerasi ASN

Wacana ini pun menuai reaksi beragam dari berbagai kalangan. Kekhawatiran utama datang dari risiko penurunan produktivitas ASN yang memasuki usia lanjut, serta terganggunya regenerasi dalam tubuh birokrasi.

Kalau ASN yang sudah tidak produktif tetap dipertahankan karena usianya diperpanjang, maka generasi muda akan sulit masuk dan berkembang. Ini justru berpotensi memperlambat reformasi birokrasi,” ujar Puan.

Selain itu, perpanjangan usia pensiun juga bisa memicu peningkatan beban belanja pegawai yang signifikan bagi APBN dalam jangka panjang. Pemerintah pun diingatkan agar berhati-hati dan melakukan perhitungan fiskal yang ketat sebelum membuat keputusan final.

Pemerintah Masih Kaji, Publik Minta Transparansi

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian PANRB mengenai keputusan akhir terkait usulan tersebut. Beberapa sumber menyebut bahwa pemerintah tengah menyusun kajian teknis dan fiskal menyeluruh sebelum mengambil langkah selanjutnya.

Pengamat kebijakan publik Dr. Arya Pratama mengingatkan bahwa ukuran produktivitas ASN bukan hanya soal usia.

Yang paling penting adalah integritas, kompetensi, dan semangat melayani masyarakat. Jika itu tetap terjaga, usia tidak menjadi hambatan utama. Tapi kalau semangatnya menurun, usia berapa pun akan menjadi beban,” tegas Arya.

SE B-122/KU/V/2025 sendiri hanya menjadi dasar awal untuk diskusi internal dan bukan merupakan regulasi final. Maka dari itu, masyarakat dan kalangan ASN kini menunggu sikap tegas pemerintah dan DPR RI apakah akan melanjutkan wacana ini atau justru merevisi arah kebijakannya.

Reformasi Birokrasi Jangan Terhambat

Wacana ini memang membuka harapan bagi sebagian ASN yang masih merasa mampu berkarya di usia lanjut. Namun di sisi lain, semangat reformasi birokrasi dan regenerasi kepemimpinan harus tetap dijaga.

Meningkatkan kualitas layanan publik dan membuka ruang karir ASN muda jauh lebih penting daripada sekadar memperpanjang masa kerja. Pemerintah harus bijak dalam menata arah kebijakan kepegawaian nasional,” pungkas Puan.(red.al)