Kediri, tjahayatimoer.net– Masyarakat ramai memperbincangkan apakah hari Senin, 2 Juni 2025 akan diliburkan, mengingat peringatan Hari Lahir Pancasila jatuh pada hari Minggu, 1 Juni 2025. Namun, pemerintah memastikan bahwa tidak ada hari libur pengganti untuk peringatan tersebut.
Dengan demikian, seluruh aktivitas perkantoran, kegiatan belajar-mengajar di sekolah, hingga layanan publik tetap berjalan normal pada Senin ini. Tak ada kebijakan tambahan yang menetapkan hari libur pengganti untuk Hari Lahir Pancasila tahun ini.
Penetapan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), yang ditandatangani pada 14 Oktober 2024. Dalam SKB tersebut, pemerintah telah menetapkan total 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama sepanjang tahun 2025.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat dan dunia usaha terkait hari kerja dan hari libur, sekaligus mendukung efisiensi pelaksanaan aktivitas publik maupun ekonomi.
Perlu diketahui, tidak semua hari libur nasional yang jatuh pada akhir pekan otomatis mendapatkan hari libur pengganti. Pemberian hari libur pengganti umumnya hanya berlaku pada hari besar keagamaan yang sangat berdampak pada mobilitas masyarakat, bukan pada hari peringatan nasional seperti Hari Lahir Pancasila.
Adapun daftar hari libur dan cuti bersama pada bulan Juni 2025 adalah sebagai berikut:
Jumat, 6 Juni 2025 – Hari Raya Iduladha 1446 H (libur nasional)
Senin, 9 Juni 2025 – Cuti bersama Iduladha
Jumat, 27 Juni 2025 – Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H (libur nasional)
Selain tanggal-tanggal tersebut, hari lainnya tetap merupakan hari kerja biasa, termasuk Senin, 2 Juni 2025. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menyesuaikan rencana kegiatan atau perjalanan agar tidak berbenturan dengan jadwal kerja dan sekolah.
Pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga semangat kerja dan produktivitas usai libur akhir pekan, dengan menjadikan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai panduan dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Bagi masyarakat yang masih bingung atau ragu soal jadwal hari libur, disarankan untuk mengecek informasi resmi di laman-laman pemerintah seperti Kementerian PAN-RB, Kementerian Agama, maupun situs Setkab.go.id. Dengan begitu, potensi kesalahan informasi dapat diminimalkan.
Semangat kebangsaan tak hanya diwujudkan dalam seremoni, tetapi juga dalam kedisiplinan bekerja dan kontribusi positif bagi bangsa.(red.al)
0 Komentar