KEDIRI, tjahayatimoer.net – Proses hukum terhadap Danang dan Minatun, pasangan suami istri yang menjadi terdakwa dalam kasus percobaan bunuh diri satu keluarga di Kecamatan Ngancar, kembali dilanjutkan pada Rabu (11/6).
Dalam sidang lanjutan tersebut, perhatian majelis hakim tertuju pada kondisi psikologis anak kedua mereka, MDMP yang kini berusia 8 tahun. Terungkap bahwa sang anak masih mengalami trauma berat pascakejadian tragis yang dialaminya.
Sebanyak empat orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut. Di antaranya adalah dua saudara kandung Danang, yakni Wiwik (37) dan Ratnasari (30).
Ratnasari mengungkapkan bahwa MDMP masih sering menunjukkan ketakutan ketika diminta bertemu dengan orang tuanya. “Saat awal diajak melihat ayah dan ibunya, dia menolak dan menangis terus,” ucapnya di hadapan majelis hakim.
Ratnasari juga menambahkan bahwa pertemuan dengan sang ibu sempat menguras emosi MDMP. “Ketika akhirnya mau dipeluk ibunya, dia menangis. Itu momen yang sangat emosional,” tuturnya.
Majelis hakim mencatat bahwa kondisi psikis anak korban menjadi aspek penting dalam pertimbangan hukum selanjutnya. Agenda persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Selasa (17/6) mendatang dengan menghadirkan saksi tambahan, termasuk saksi ahli serta anak terdakwa yang selamat.
Selain pihak keluarga, JPU turut menghadirkan Sutari (34), seorang pemilik warung di Dusun Pucung Anyar, Desa Bedali, Ngancar. Ia merupakan penjual racun tikus yang dibeli Minatun sehari sebelum percobaan bunuh diri terjadi.
“Dia membeli empat bungkus racun tikus merk Timex, seharga Rp 5 ribu per bungkus,” terang Sutari saat memberikan keterangan.
Sutari mengaku tidak curiga karena banyak warga yang biasa membeli racun serupa untuk keperluan membasmi hama di sawah maupun rumah. Ia menyebut bahwa produk racun tersebut dikenal ampuh dalam membunuh tikus dengan cepat.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Mochamat Taufiq Hidayah, menegaskan bahwa pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli. Tujuannya untuk menjelaskan bahwa tekanan dari pinjaman online (pinjol) dapat memengaruhi kondisi mental seseorang secara signifikan.
“Fenomena pinjol ini sudah menjadi masalah sosial yang mengganggu kesehatan psikis. Kami ingin menunjukkan bahwa terdakwa bertindak di bawah tekanan berat,” ucapnya usai sidang.
Sebagaimana diketahui, Danang dan Minatun nekat mengakhiri hidup lantaran terbelit utang dari berbagai sumber. Lebih mengenaskan lagi, mereka turut mengajak dua anaknya meminum racun yang telah dicampur dalam susu.
Tragedi ini merenggut nyawa anak bungsu mereka, Mochamad Raffa Septiano, yang baru berusia dua tahun. Sedangkan MDMP berhasil selamat meski mengalami trauma mendalam yang masih membekas hingga kini.(red.al)
0 Komentar