Kediri, tjahayatimoer.net – Upaya global dalam memerangi bahaya tembakau kembali menjadi sorotan setelah Pemerintah Prancis mengumumkan perluasan larangan merokok di sejumlah area publik. Langkah ini merupakan bagian dari Program Anti Tembakau Nasional yang telah diluncurkan sejak 2023 dan akan berlangsung hingga 2027.
Program tersebut dirancang untuk mewujudkan generasi bebas rokok pada tahun 2032, menjadikan Prancis sebagai salah satu negara terdepan dalam perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak rokok.
Tak main-main, data menunjukkan bahwa sekitar 75.000 orang meninggal setiap tahun di Prancis akibat konsumsi rokok. Angka ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan pemerintah dan masyarakat sipil, terlebih karena sebagian besar korban merupakan perokok aktif yang memulai kebiasaan tersebut sejak usia muda.
Area Larangan Diperluas ke Taman, Pantai, dan Dekat Sekolah
Menteri Kesehatan dan Keluarga Prancis, Catherine Vautrin, menegaskan bahwa larangan ini akan menyasar ruang terbuka yang sering diakses oleh anak-anak, seperti taman kota, area pantai, dan lingkungan sekitar sekolah.
“Kebebasan merokok harus diakhiri ketika kebebasan anak-anak menghirup udara segar dimulai,” tegasnya, dikutip dari Ouest-France dan dilansir kembali oleh Jawa Pos.
Langkah ini juga diambil untuk mengurangi paparan asap rokok pada anak-anak dan remaja, sekaligus mencegah mereka tertarik mencoba rokok sejak dini.
Berlaku Mulai 1 Juli, Denda Pelanggaran Capai Rp 2,5 Juta
Larangan ini akan resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2025, dan siapa pun yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi denda sebesar 150 Euro atau setara Rp 2,5 juta.
Kendati demikian, aturan tersebut tidak mencakup teras kafe dan restoran yang masih diperbolehkan sebagai area merokok, meskipun tetap diimbau agar pemilik usaha menyediakan zona merokok yang tidak mengganggu pengunjung lain.
Kesadaran Global Meningkat, Indonesia Perlu Waspada
Langkah berani yang diambil oleh Prancis seolah menjadi cermin bagi negara-negara lain, termasuk Indonesia, yang masih menghadapi tingginya prevalensi perokok aktif, terutama di kalangan anak muda.
Meskipun pemerintah Indonesia telah menetapkan kawasan tanpa rokok di beberapa wilayah, namun implementasi dan pengawasan masih perlu diperkuat.
Kampanye edukasi tentang bahaya rokok serta perlindungan anak-anak dari paparan asap rokok harus terus digencarkan, tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga oleh seluruh elemen masyarakat.
Prancis memberikan contoh bahwa perlindungan udara bersih dan generasi masa depan bukan hanya slogan, melainkan komitmen nyata yang dijalankan dengan regulasi tegas dan konsisten.(red.al)
0 Komentar