Kediri, tjahayatimoer.net  – Kabar menggembirakan datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2025 akan dimulai pada Senin, 2 Juni 2025.

Kebijakan ini berlaku untuk semua ASN aktif, meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS)pegawai PPPK, anggota TNI dan Polri, serta para pensiunan, baik sipil maupun militer. Pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan loyalitas dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

“Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan ASN dan pensiunan, terutama dalam menyambut tahun ajaran baru anak sekolah dan kebutuhan rumah tangga yang biasanya meningkat,” ujar salah satu pejabat di lingkungan Kemenkeu.

Pemberian gaji ke-13 ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Kedua regulasi ini mengatur secara detail mengenai komponen, besaran, serta mekanisme pencairannya.

Komponen Gaji ke-13

Untuk ASN aktif, komponen gaji ke-13 tidak sebatas gaji pokok. Tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan (atau tunjangan umum bagi yang tidak menduduki jabatan), hingga tunjangan kinerja turut dibayarkan. Besarannya disesuaikan dengan jabatan dan masa kerja.

Sebagai gambaran:

  • Pejabat pimpinan tinggi utama bisa menerima hingga Rp 31,47 juta.

  • Pejabat eselon IV mendapatkan sekitar Rp 10,6 juta.

  • Sementara ASN golongan bawah juga tetap mendapatkan gaji ke-13 dengan nominal sesuai aturan yang berlaku.

Bagi pensiunan, komponen gaji ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lain. PT Taspen dan PT Asabri akan menyalurkan pembayaran secara langsung tanpa proses autentikasi yang berbelit, demi kemudahan bagi para purnawirawan.

Tanpa Potongan Berlebih

Menariknya, gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran maupun pemotongan kredit pensiun. Satu-satunya potongan yang berlaku hanyalah pajak penghasilan (PPh), sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pemerintah juga memastikan bahwa pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025 tetap berhak atas gaji ke-13, yang akan dicairkan bersamaan mulai tanggal 2 Juni 2025.

Mendorong Ekonomi dan Menjaga Kesejahteraan

Melalui pencairan gaji ke-13 ini, pemerintah berharap dapat membantu mendorong konsumsi rumah tangga, meningkatkan daya beli masyarakat, serta menjaga kestabilan ekonomi nasional menjelang semester kedua tahun 2025.

“Ini menjadi salah satu bentuk nyata kepedulian negara terhadap kesejahteraan pegawai dan pensiunan. Harapannya, kebijakan ini tidak hanya bermanfaat bagi para penerima, tetapi juga memberi dampak positif bagi perputaran ekonomi lokal,” terang pejabat BKD Kota Kediri, saat ditemui pada Senin (2/6/2025).

Dengan tambahan pendapatan ini, diharapkan para ASN dan pensiunan dapat lebih leluasa dalam memenuhi kebutuhan hidup, sekaligus menjadi semangat baru dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat serta negara.(red.al)