Ngawi,  tjahayatimoer.net– Publik Kabupaten Ngawi digemparkan oleh pengungkapan kasus peredaran uang palsu yang melibatkan dua kepala desa di wilayah setempat. Kedua tersangka yang kini sudah diamankan aparat kepolisian adalah DM, 42 tahun, Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Sine, dan ES, 55 tahun, Kepala Desa Ngrambe.

Informasi ini diperoleh dari laporan Jawapos Radar Madiun, di mana Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menyatakan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga Dusun Pule yang menemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu beredar di lingkungan mereka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan sinar ultraviolet, uang tersebut terbukti tidak asli. Penyelidikan pun berlanjut hingga mengungkap jaringan pengedaran yang tersebar di wilayah Ngawi, Magetan, Madiun, bahkan hingga Sragen,” jelas Charles dalam konferensi pers pada Jumat (30/5).

DM ditangkap bersama barang bukti sebanyak 308 lembar uang palsu. Selain itu, polisi juga membekuk AS, 41 tahun, warga Sragen, yang diduga bagian dari jaringan tersebut.

Modus operandi kedua kepala desa itu adalah dengan mengedarkan uang palsu tersebut ke berbagai tempat usaha, termasuk toko kelontong, agen BRILink, SPBU, hingga minimarket. Mereka memperoleh uang palsu ini dari dua pemasok utama, yakni AP, 38 tahun, warga Kuningan, Jawa Barat, dan TAS, 47 tahun, asal Lampung Selatan.

“Skema yang mereka gunakan adalah menukar satu lembar uang asli dengan tiga lembar uang palsu. Selisihnya menjadi keuntungan bagi mereka,” tambah Charles.

Saat penangkapan terhadap AP dan TAS, polisi berhasil menyita lebih dari 5.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, empat lembar pecahan Rp 50 ribu, serta mata uang asing palsu berupa Real Brasil dan Dolar Amerika dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 11 miliar.

Para pelaku kini menghadapi pasal-pasal serius terkait pemalsuan uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pemasok besar lainnya yang diduga masih beroperasi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima dan menggunakan uang tunai serta selalu melakukan pengecekan keaslian, terutama saat transaksi di tempat umum. Polisi juga mengimbau warga untuk segera melapor apabila menemukan ciri-ciri uang palsu guna mencegah peredaran yang lebih luas.(red.a)