Kediri,  tjahayatimoer.net  – Kabar baik datang bagi para pekerja bergaji rendah. Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 yang dijadwalkan mulai cair pada bulan Juni. Program ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah dinamika ekonomi yang belum sepenuhnya stabil pascapandemi.

"BSU merupakan insentif pemerintah untuk membantu para pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan, sebagai bentuk dukungan nyata dalam menghadapi tekanan ekonomi," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dilansir dari Antara.

Program ini juga berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan masuk dalam enam stimulus strategis nasional yang saat ini tengah difinalisasi.

Bukan Program Baru, Tapi Terbukti Efektif

BSU bukanlah hal baru. Sebelumnya, bantuan ini terbukti berhasil menjaga konsumsi rumah tangga saat krisis akibat pandemi COVID-19. Kini, pemerintah kembali mengandalkan BSU untuk meredam dampak ekonomi global dan menstimulasi daya beli pekerja formal non-elit.

Menteri Yassierli memastikan bahwa penyaluran BSU 2025 ditargetkan selesai sebelum minggu kedua Juni. “Kami sedang menyempurnakan basis data agar penyaluran BSU ini benar-benar tepat sasaran,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemnaker, Kamis (5/6).

Menurutnya, akurasi data sangat penting karena BSU juga menyasar berbagai segmen seperti guru honorer dan tenaga kerja informal di sektor prioritas.

Besaran dan Dasar Hukum BSU 2025

Bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, dan akan dicairkan sekaligus, sehingga total bantuan yang diterima oleh pekerja mencapai Rp600 ribu.

Program ini memiliki payung hukum melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025, sebagai perubahan atas Permenaker No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah.

Penyaluran akan dilakukan berdasarkan ketersediaan pagu anggaran yang tercantum dalam DIPA Kementerian Ketenagakerjaan, dan diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.

Syarat Penerima BSU 2025

Untuk bisa menerima BSU tahun ini, pekerja harus memenuhi syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025

  • Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK di daerah masing-masing

  • Bukan TNI, Polri, maupun PNS

  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM

  • Bekerja di sektor yang menjadi prioritas pemerintah, termasuk guru honorer

Pekerja Diminta Cek Status Secara Mandiri

Kemnaker mengimbau agar pekerja mengecek status penerimaan BSU melalui kanal resmi, baik melalui situs Kemnaker maupun aplikasi BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini untuk menghindari kesimpangsiuran informasi.

Pemerintah berharap BSU 2025 mampu menjadi bantalan ekonomi yang konkret bagi jutaan pekerja yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional dari lini paling bawah.

“Bantuan ini kecil, tapi sangat berarti bagi yang membutuhkan. Harapannya bisa menambah napas ekonomi rumah tangga,” tambah Yassierli.(red.al)