NGANJUK,  tjahayatimoer.net – Tim gabungan dari Bea Cukai Kediri bersama Pemerintah Kabupaten Nganjuk kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Pada Kamis, 23 Mei 2025, operasi pasar digelar secara intensif di wilayah Kecamatan Rejoso, dan berhasil mengamankan sebanyak 11.416 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Ardiyatno, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penindakan yang berlangsung selama empat hari, mulai Selasa, 20 Mei hingga Jumat, 24 Mei 2025. "Operasi pasar di wilayah Kecamatan Rejoso merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penindakan rokok ilegal secara intensif oleh Bea Cukai Kediri dan Pemkab Nganjuk," ujarnya.

Penindakan serupa juga dilakukan di berbagai titik lainnya, terutama toko-toko eceran dan warung yang diduga menjadi jalur distribusi rokok tanpa pita cukai. Dalam kurun waktu empat hari, total 27.708 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari sejumlah lokasi di Kabupaten Nganjuk.

Ardiyatno menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti nyata dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diarahkan untuk mendukung pengawasan dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. “Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Selain merugikan keuangan negara, rokok ilegal juga berisiko terhadap kesehatan karena tidak melalui proses pengawasan resmi,” jelasnya.

Selain upaya penindakan, kegiatan ini juga diiringi dengan sosialisasi mengenai pentingnya membeli dan menjual produk legal, serta mengenali ciri-ciri rokok berpita cukai palsu atau tanpa cukai.

Dengan kolaborasi antara Pemkab Nganjuk dan Bea Cukai Kediri, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan. "Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penindakan dan pengawasan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan demi menciptakan iklim usaha yang adil bagi para pelaku industri rokok yang taat aturan," pungkas Ardiyatno.(RED.AL)