KEDIRI,  tjahayatimoer.net  – Kabar baik bagi masyarakat penerima manfaat. Pemerintah akhirnya mulai menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) tahap kedua untuk tahun 2025. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengumumkan secara resmi bahwa pencairan bantuan dimulai sejak 28 Mei 2025, sesuai dengan rencana pemerintah untuk memastikan ketepatan waktu dan sasaran dalam proses distribusinya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu (28/5/2025), Gus Ipul menyampaikan bahwa pencairan bansos triwulan II ini akan menyasar 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total anggaran mencapai Rp10 triliun. Dana tersebut mencakup dua program utama, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Pemerintah menekankan bahwa seluruh bansos tahun ini harus berbasis pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujar Gus Ipul.

DTSEN kini menjadi acuan resmi pengambilan kebijakan sosial nasional, menggantikan sistem data lama. Hal ini dilakukan demi menghindari data ganda dan memastikan bantuan tepat sasaran.

KPM Wajib Pegang Sendiri KKS

Dalam penyalurannya, Kemensos memberi instruksi tegas kepada para KPM, terutama penerima PKH dan BPNT, agar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dipegang sendiri dan tidak boleh dipindahtangankan.

“KKS adalah hak pribadi penerima. Jangan titipkan pada orang lain, apalagi sampai dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Gus Ipul.

Cara Cek Penerima Bansos

Untuk memastikan apakah seseorang termasuk dalam daftar penerima bantuan sosial, masyarakat bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi:

  1. Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id

  2. Masukkan nama sesuai KTP dan wilayah domisili lengkap (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan)

  3. Ketik kode captcha yang tersedia

  4. Klik tombol "Cari Data", dan sistem akan menampilkan informasi terkait nama penerima di wilayah yang diinput

Jika data tidak ditemukan, masyarakat juga bisa mengecek apakah mereka telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau belum. Caranya sama, atau bisa langsung datang ke kantor Dinas Sosial setempat untuk memastikan status data.

Besaran Bantuan PKH Tahap 2 Tahun 2025

Berikut rincian jumlah bantuan yang akan diterima per tahap:

  • Ibu Hamil/Nifas: Rp 750.000

  • Anak Usia Dini (0–6 tahun): Rp 750.000

  • Siswa SD/sederajat: Rp 225.000

  • Siswa SMP/sederajat: Rp 375.000

  • Siswa SMA/sederajat: Rp 500.000

  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp 600.000

  • Lansia (di atas 70 tahun): Rp 600.000

Program ini diberikan selama empat tahap dalam setahun, dengan total bantuan berbeda tergantung kategori.

Komitmen Pemerintah

Pemerintah berkomitmen agar proses distribusi bansos dilakukan secara transparan dan bebas dari pungli. Untuk itu, masyarakat juga diminta aktif mengawasi dan melaporkan jika ada penyimpangan di lapangan.

“Penyaluran bansos bukan hanya soal bantuan, tapi bentuk kehadiran negara bagi rakyat kecil. Mari jaga bersama agar tepat sasaran dan tepat guna,” pungkas Gus Ipul.(red.al)