KEDIRI, tjahayatimoer.net – Upaya gigih Unit Resmob Polsek Kediri Kota membuahkan hasil. Satu pelaku pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga berhasil diamankan dalam kondisi tak terduga: tertidur pulas di depan televisi rumahnya. Aksi penggerebekan ini berlangsung pada Sabtu (10/5/2025), setelah penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku dari rangkaian penyelidikan intensif.
Pelaku yang diamankan adalah Edar Karunia, warga Kelurahan Manisrenggo, Kecamatan Kota Kediri. Ia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Sementara itu, satu pelaku lain yang diduga kuat sebagai rekan Edar, yakni Syarif Surono, hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga bernama Lilik Indayati yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna biru tahun 2023 miliknya. Kejadian berlangsung pada Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 06.30 WIB, di Jalan Super Semar No. 27, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri. Saat itu motor diparkir di teras dalam kondisi terkunci.
“Setelah menerima laporan, kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu pelaku, Edar Karunia. Saat ini satu pelaku lain masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kompol Ridwan Sahara saat konferensi pers, Rabu (21/5/2025).
Tiga Lokasi Curanmor Lain Terungkap
Saat diperiksa, Edar tidak hanya mengakui pencurian di rumah Lilik, tetapi juga mengungkap keterlibatannya dalam tiga kasus pencurian serupa lainnya. Lokasi tersebut berada di area kos perempatan Kakso, di Desa Dermo Kecamatan Mojoroto, dan di depan Radio Andika, Mojoroto.
Dalam seluruh aksinya, Edar tak sendirian. Ia berperan sebagai pengintai sekaligus pembantu pelarian, sementara rekannya, Syarif Surono, disebut sebagai eksekutor yang membobol kunci motor dengan alat bantu berupa kunci T.
“Modus mereka cukup klasik, menyasar motor yang tidak diawasi langsung. Kadang motor bahkan tidak bisa dinyalakan, jadi sempat didorong dulu oleh pelaku sebelum berhasil dibawa kabur,” jelas Kapolsek.
Barang Bukti dan Jejak Digital
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor Honda Beat dengan warna berbeda, yang diduga hasil kejahatan. Selain itu, diamankan juga tiga buah kunci T, dua helm, uang tunai Rp1,2 juta, serta dokumen surat keterangan dari PT. Adira Dinamika Multifinance.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita rekaman CCTV dari salah satu lokasi kejadian yang memperkuat bukti keterlibatan pelaku dalam aksi curanmor tersebut.
“Tersangka kini dikenai Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kompol Ridwan.
Koordinasi Lintas Lembaga untuk Tuntaskan Kasus
Langkah-langkah penyidikan terus dilanjutkan. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, dan menetapkan Edar sebagai tersangka. Kini, penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk membawa kasus ini ke tahap persidangan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan di area terbuka tanpa pengawasan, sekalipun dalam keadaan terkunci.
“Warga bisa membantu kami dengan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Bersama kita ciptakan Kota Kediri yang aman dari kejahatan jalanan,” pungkas Kapolsek.(red.al)
0 Komentar