Gowa, tjahayatimoer.net – Meski berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pembuatan uang palsu, Andi Ibrahim ternyata masih menerima gaji secara penuh sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Fakta tersebut diungkap langsung oleh Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Sungguminasa pada Rabu (21/5).
Rektor menyatakan, pihaknya belum dapat memberhentikan status kepegawaian Andi Ibrahim lantaran keputusan tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Kementerian Agama Republik Indonesia.
"Setelah Andi Ibrahim ditangkap polisi, kami langsung menonaktifkan jabatannya sebagai Kepala Perpustakaan. Tapi sampai sekarang, status ASN-nya belum dicabut oleh Kemenag, sehingga dia masih menerima gaji seperti biasa," ujar Hamdan di Ruang Sidang Kartika.
Menurutnya, pembayaran gaji ASN tidak dapat dihentikan sembarangan tanpa adanya keputusan resmi pemberhentian tetap dari instansi pembina kepegawaian. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 88 ayat (1) huruf c, yang menyatakan bahwa pemberhentian sementara dapat dilakukan terhadap PNS yang menjadi tersangka atau terdakwa dalam tindak pidana kejahatan jabatan atau pidana umum.
Namun, Hamdan juga menyebut bahwa ia tidak mengetahui apakah gaji tersebut benar diterima oleh terdakwa atau tidak.
"Saya tidak tahu kalau ternyata rekeningnya sudah disita polisi. Tapi secara administrasi, gaji tetap ditransfer oleh bendahara kampus karena belum ada keputusan pemberhentian dari Kemenag," katanya.
Pernyataan Hamdan ini sempat ditanggapi penasihat hukum terdakwa, Alwi Jaya. Ia menjelaskan bahwa sejak penangkapan kliennya, rekening milik Andi Ibrahim telah diblokir oleh pihak kepolisian sehingga tidak ada gaji yang dapat dicairkan oleh pihak keluarga.
"Rekening yang digunakan untuk menerima gaji sudah disita. Jadi otomatis, gaji tersebut tidak bisa dinikmati klien kami," tegas Alwi Jaya di hadapan majelis hakim.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan etis dan hukum terkait mekanisme pemberian gaji kepada ASN yang sedang menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana berat. Dalam konteks ini, regulasi kepegawaian masih mengizinkan pembayaran gaji hingga ada keputusan hukum tetap (inkracht), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, terutama dalam ketentuan Pasal 276 ayat (1).
Sebelumnya diberitakan, Andi Ibrahim diduga menjadi otak di balik pabrik uang palsu yang beroperasi di lingkungan gedung perpustakaan kampus UIN Alauddin Makassar. Namun, Rektor Hamdan Juhannis mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan ilegal tersebut di lingkungan kampus.
"Saya baru tahu ketika polisi melakukan penggeledahan dan menyampaikan langsung bahwa ada dosen yang diduga terlibat dalam pembuatan uang palsu," jelas Hamdan.
Kasus ini tengah menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut integritas seorang ASN yang justru memanfaatkan lingkungan akademik untuk kegiatan melawan hukum.(red.al)
0 Komentar