Kediri , soearatimoer.net Konflik hukum antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan warga penghuni Perumahan Persada Sayang masih belum menemukan titik akhir. Proses gugatan yang diajukan warga kini masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Sebagai bagian dari agenda persidangan, kemarin Majelis Hakim PTUN Surabaya melakukan pemeriksaan lapangan ke kawasan Perumahan Persada Sayang. Tindakan ini dilakukan atas dasar permohonan dari pihak penggugat.

“Pemeriksaan setempat ini penting agar majelis hakim memiliki gambaran langsung mengenai situasi di lapangan, termasuk kondisi bangunan yang menjadi pokok sengketa,” jelas Agustinus Jehandu, kuasa hukum warga Persada Sayang.

Agustinus menambahkan bahwa peninjauan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan gambaran objektif kepada hakim, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengabulkan tuntutan ganti rugi yang diajukan warga, baik materil sebesar Rp10,25 miliar maupun immateril Rp1,3 miliar.

“Selama ini tidak ada regulasi atau pedoman hukum yang bisa dijadikan dasar untuk pemberian ganti rugi. Maka saya sebagai kuasa hukum mencoba mencari jalan keluar agar ke depan bisa ada dasar hukum yang sah,” tambahnya.

Dalam proses pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim Sri Listiani bersama dua anggotanya menyusuri rumah demi rumah milik warga yang menggugat. Setiap pemilik diminta menunjukkan rumah dan menjelaskan asal-usul kepemilikan tanah serta waktu mulai menempati hunian tersebut.

Pemeriksaan dilakukan secara langsung dan menyeluruh. Hakim bertanya seputar dokumen yang dimiliki warga, serta mendalami riwayat pembangunan dan status kepemilikan lahan yang disengketakan.

Sementara itu, perwakilan Biro Hukum Pemprov Jatim, Bagas, menyatakan bahwa pihaknya menghadiri sidang pemeriksaan setempat (PS) sebagai bentuk pemenuhan prosedur yang diajukan penggugat.

“Ini merupakan bagian dari proses pembuktian. Majelis hakim diminta untuk melihat langsung fakta-fakta di lokasi yang disengketakan,” terangnya.

Bagas menegaskan bahwa pihak Pemprov tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti seluruh tahapan sidang sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih terus berlangsung dan masyarakat sekitar berharap ada titik terang dari permasalahan yang telah berlarut-larut tersebut.(red.a)